Polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran tempat penampungan minyak ilegal yang terjadi di Km II Dusun VII, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada hari Selasa, 6 Maret 2024. Kebakaran ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar, termasuk puluhan drum minyak solar yang ikut terbakar.
Tersangka pemilik penampungan minyak tersebut, Yopi Fridian Desmauld Bin Asril (Alm), seorang nelayan/perikanan warga Dusun VII Km II Desa Toman, diduga telah melakukan kegiatan usaha tanpa izin yang sah dari pemerintah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Yopi telah menjalankan usahanya selama sebulan sejak bulan Februari 2024 tanpa izin resmi.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa kebakaran diduga berasal dari mesin sedot minyak yang mengeluarkan api saat pekerja sedang mengoper minyak ke penampungan. Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Polsek Babat Toman dan telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka, yang beralamat di Desa Naras I Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, mengaku memiliki modal sendiri sebesar Rp. 75.000.000,- untuk membuka usaha tersebut. Namun, ia tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang kegiatan usaha tanpa izin yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, serta dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir. (ins)
Editor : Ida Djumila