Pasuruan - beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, hingga saat ini masih fokus dalam penyidikan kasus dugaan pemotongan dana insentif di lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan. Terkini, korps Adhiyaksa menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo membenarkan naiknya status penangan kasus pemotongan insentif tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, dikasus tersebut penyidik menemukan ada dua alat bukti yang dirasa cukup.
"Penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan dikasus itu. Saat kita masih fokus penyelidikan. Mulai dari proses penerimaan anggaran ke staf sampai tahap pemotongan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo pada beritaplus.id, Selasa (7/5/2024).
Ia mengungkap, mulai kemarin penyidik kejaksaan terus meriksa puluhan saksi. Mulai dari pegawai honorer sampai ASN dilingkup BPKPD Kabupaten Pasuruan.
"Kemarin Senin (6/5/2023) ada 45 pegawai terdiri honorer dan ASN kita periksa. Hari ini 38 saksi lagi yang kita periksa," jelasnya.
Dalam pemeriksaan kasus itu, Kasi Intel enggan memberikan keterangan seputar materi pertanyaan. Karena masih tahap, penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Dimas membenarkan naik status kasus tersebut. Ia mengatakan, sejak kemarin puluhan pegawai BPKPD telah diperiksa oleh penyidik. "Puluhan pegawai mulai kemarin kita periksa terkait kasus tersebut," ujar Kasi Pidsus.
Ditanyakan siapa saja tersangka,? "Ini masih tahap penyidikan. Sabar dulu tunggu pasti kita kabari. Saat ini kita masih fokus pada penyidikan," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila