Pasuruan - beritaplus.id | Diduga belum memiliki perizinan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan layangkan surat peringatan (SP) pada kegiatan Cut and Fill proyek perumahan di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi. Tak hanya itu, penegak perda (Satpol PP) juga melakukan cros-cek ke lokasi kegiatan tersebut.
"Sudah kita panggil pihak pengembangnya. Terkait kegiatan cut and fill di lokasi setempat," kata Mu'arif, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA)-nya, Minggu (22/5/2024).
Lantaran dirinya bukan penyidik menangani kasus itu. Mu'arif sarankan konfirmasi ke Soni atau Puguh. "Dua penyidik ini yang menangani. Bukan saya informasi si pengembang sempat datang ke kantor Satpol PP," imbuhnya.
Sementara itu, Kades Sentul, Kecamatan Purwodadi, Sugiono mengatakan kegiatan cut and fill dilahan tersebut akan dibuat perumahan bersubsidi.
"Rencananya lahan itu akan dibangun perumahan oleh pihak pengembang," ujar Sugiono.
Ia mengakui, selama kegiatan dilakukan. Pihaknya pengembang tidak pernah berkomunikasi dengan pemerintah desa (Pemdes) setempat. "Pihak pengembang tidak pernah komunikasi. Jadi kita tidak mengetahui siapa pengembangnya," imbuhnya.
Sugiono membenarkan adanya teguran Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang dilayangkan ke pihak pengembang perumahan. Informasinya yang ia terima soal kegiatan cut and fill.
Informasi berhasil dihimpun beritaplus.id dilokasi menyebutkan, lahan bekas kolam pancing di kawasan Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi rencananya akan dibangun perumahan subsidi oleh pihak pengembang. Sedangkan status lahan tersebut hak milik atau sertifikat. Dan, saat ini masih tahap pekerjaan cut and fill. Dilokasi ada dua alat berat jenis excavator (bego) dan bulldoser serta truk mengangkut bahan material hasil kegiatan itu ke luar lokasi. Ada dugaan kegiatan cut and fill lahan pembangunan perumahan belum mengantongi perizinan dari dinas terkait. (dik)
Editor : Ida Djumila