Jombang - beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi proses Verifikasi dan Validasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 Kabupaten Jombang Selasa, (2/7) pagi.
Gelar sosialisasi proses verifikasi dan validasi tersebut digelar di Pendopo Kecamatan Ploso. Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Kepala Dinas Sosial,Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian, Camat Ploso, Kepala desa (Kades) se Kecamatan Ploso, Perwakilan Polres Jombang, perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, perwakilan Bank Jombang.
Hari Purnomo, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang mengatakan, kegiatan ini merupakan tahun ke 4 penyaluran BLT DBHCHT
Perlu kita laporkan di tahun 2024 ini alokasi anggaran BLT DBHCHT senilai 13,1 Milyar dan sebagian besar dari anggaran tersebut akan disalurkan kepada yang berhak menerima, ada dua golongan yang berhak menerima, pertama buruh petani tembakau, kedua buruh pabrik rokok tapi untuk tahun ini plus masyarakat lainnya, tapi masih kita klaster untuk yang masyarakat lainnya katanya.
Masih lanjut Hari Purnomo, dari 13,1 Milyar sebagian besar kita perutukan untuk penerima sebesar 12,9 Milyar. Untuk penerima dari buruh tani tembakau sebanyak 2.700 penerima sedangkan untuk buruh pabrik rokok sekitar 4.000 penerima nominalnya tetap sama seperti kemarin.
Kita targetkan penyaluran di akhir bulan Juli paling lambat diawal bulan Agustus.
Dari 13,1 milyar tadi yang kita sampaikan, insyallah sebagian besar kita peruntukan kepada penerima sebesar 12,9 milyar sisa untuk operasional terutama pada kegiatan hari ini dari 12,9 milyar ini perlu kami sampaikan kepada bapak asisten untuk golongan buruh petani tembakau kita alokasikan sebanyak 2.700 penerima sedangkan untuk buruh pabrik rokok sekitar 4.000 penerima.
Nominalnya tetap sama Rp 300.000 ribu dikalikan empat kali dan insyallah kami serahkan sekaligus jadi masing masing penerima menerima sebesar Rp 1.200.kita targetkan insyallah akhir bulan Juli atau paling lambat di awal bulan Agustus 2024 tergantung kerja sama temen temen pemerintah desa atau pak kades terutama PPL sehingga data yang kami sampaikan agar bisa diverifikasi, dikomulir oleh dinas pertanian dan diserahkan ke kami, kami proses menjadi Surat Keputusan (SK) Bupati, pungkasnya
Editor : Ida Djumila