Pasuruan - beritaplus.id | Ketua Laskar Nusantara, HM. Putut Hery meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengusut kasus korupsi sewa tanah bengkok Petungasri yang diduga dilakukan oknum Lurah Kutorejo, Kecamatan Pandaan tahun 2022 silam.
Ia menduga, hasil sewa tanah bengkok Petungasri senilai Rp 24 juta masuk kantong pribadi saat Lurah Kutorejo berinisial B ini saat menjabat sebagai Lurah Petungasri.
"Saya duga uang sewa tanah bengkok Petungasri tidak masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Pasuruan," kata HM. Putut, Rabu (31/7/2024).
Pria asal Macanan, Kelurahan Petungasri menceritakan, awalnya tanah bengkok terletak di Jalan Raya Bay Pas Pandaan disewa oleh seorang warga untuk dikelola untuk kolam pancing. Lantaran bukan asli warga Petungasri oleh pihak Kelurahan ditolak.
"Sempat ditolak pihak Kelurahan Petungasri. Karena penyewa tanah bengkok bukan asli warga situ (Kelurahan Petungasri)," ungkapnya.
Setelah bekerja sama dengan warga asli. Akhirnya pihak kelurahan menyetujui tanah bengkok itu dikelola oleh pihak ke tiga. "Pertahun tanah bengkok disewa Rp 12 juta. Kalau disewa dua tahun maka totalnya Rp 24 juta," jelasnya.
Rencananya, tanah bengkok dibuat Pujasera Terapung. Karena sepi, kini dibuat kolam pancing oleh Hari. Sebelumnya, sempat terjadi penolakan dari warga sekitar. "Aktifitas lomba mancing yang seminggu dua sampai tiga kali dinilai menggangu ketentraman warga," imbuhnya.
Ia berharap, Kejari Kabupaten Pasuruan segera turun ke lokasi untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
Sayang sampai diberita ini dinaikan, B selaku Lurah Kutorejo belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Beberapa kali beritaplus.id menghubungi telepon selulernya dan WhatsApp (WA)-nya tidak pernah diangkat dan di balas.
Editor : Ida Djumila