x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dikasus Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD. Akhmad Khasani Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 50 juta

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Dikasus korupsi dana insentif, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Akhmad Khasani, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan. Jaksa menyakini terdakwa bersalah menerima hadiah atau imbalan dari jabatannya.

"Menyatakan Terdakwa Akhmad Khasani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Reza Edi Putra, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/8/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Serta denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," imbuh jaksa.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Akhmad Khasani uang pengganti sebesar Rp 345 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah inkra maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara," tambahnya.

Reza, menyebut yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan tuntutan. "Terdakwa koperatif selama persidangan, sebagai tulang punggung keluarga dan mengembalikan uang pengganti yang terdakwa pakai," ujar Reza.

Jaksa menyakini Akhmad Khasani melanggar Pasal 18 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan itu, pengacara terdakwa, Wiwik Tri Haryati akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Ia menilai, tuntutan jaksa sangat memberatkan kliennya. "Jelas memberatkan klien saya. Semua uang pengganti telah untuk uang senilai Rp 448 juta masih utuh ada didalam brankas yang kini disita oleh jaksa," ujar Wiwik.

Didalam keluarga, kliennya itu sebagai tulang punggung keluarga. Untuk itu, dirinya akan mengajukan pledoi. "Semoga dalam pledoi nanti majelis hakim bisa mempertimbangkan dan memutus perkara secara adil," harapannya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 21 Jan 2026 19:00 WIB | Peristiwa

Meriah SMKN 1 Sawoo Gelar Creative School Event Grow Together Shine Forever-Tumbuh Bersama Bersinar Selamanya

Ponorogo, beritaplus.id | SMKN 1 Sawoo kembali menegaskan diri sebagai sekolah SMK Pusat Keunggulan yang aktif meraih prestasi dan berkarakter sejak dini. Tak ...
Rabu, 21 Jan 2026 07:07 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif : Menggali Relevansi Psikologi Kontemporer dan Empat Unsur Tradisi Jawa bagi Ilmu Hukum Era Digital

Oleh: Dzulhijjah Fajar, Mahasiswa Hukum Universitas Merdeka Malang Ponorogo – beritaplus.id | Perkembangan ilmu hukum dan psikologi saat ini memperlihatkan c ...
Rabu, 21 Jan 2026 03:09 WIB | Peristiwa

Layanan Kesehatan Terpadu KKN-Kebencanaan Unand di Batu Busuk: Skrining Dini dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

  Oleh: Jihan Syakira (Mahasiswa KKN-Kebencanaan Kapalo Koto 7 Universitas Andalas) Padang - Suasana Batu Busuk tampak cukup berbeda sejak pagi hari. Halaman ...
Rabu, 21 Jan 2026 03:06 WIB | Peristiwa

Berangkat dari Pondok Pesantren, IPF Ponorogo Siap Kawal Prestasi Pickleball

Ponorogo, beritaplus.id | Cabang olahraga (cabor) Pickleball di Ponorogo berkembang dari pondok pesantren.  Indonesia Pickleball Federation (IPF) Ponorogo ...
Rabu, 21 Jan 2026 03:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

Plt KanKemenag Buka SmeshArt X MTs.N 2 Ponorogo:Wujudkan Pendidikan Yang Unggul, Ramah, Terintegrasi

Ponorogo, beritaplus.id | Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Ponorogo sukses menggelar agenda rutin tahunan SmeshArt X tahun 2026. Istimewanya lagi opening ceremony ...
Selasa, 20 Jan 2026 18:42 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Kasus Gratifikasi Seret Oknum Kabid Jadi Atensi 

Pasuruan, beritaplus.id | Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga pastikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret AK Oknum Kabid ...