x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dikasus Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD. Akhmad Khasani Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 50 juta

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Dikasus korupsi dana insentif, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Akhmad Khasani, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan. Jaksa menyakini terdakwa bersalah menerima hadiah atau imbalan dari jabatannya.

"Menyatakan Terdakwa Akhmad Khasani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Reza Edi Putra, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/8/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Serta denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," imbuh jaksa.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Akhmad Khasani uang pengganti sebesar Rp 345 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah inkra maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara," tambahnya.

Reza, menyebut yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan tuntutan. "Terdakwa koperatif selama persidangan, sebagai tulang punggung keluarga dan mengembalikan uang pengganti yang terdakwa pakai," ujar Reza.

Jaksa menyakini Akhmad Khasani melanggar Pasal 18 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan itu, pengacara terdakwa, Wiwik Tri Haryati akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Ia menilai, tuntutan jaksa sangat memberatkan kliennya. "Jelas memberatkan klien saya. Semua uang pengganti telah untuk uang senilai Rp 448 juta masih utuh ada didalam brankas yang kini disita oleh jaksa," ujar Wiwik.

Didalam keluarga, kliennya itu sebagai tulang punggung keluarga. Untuk itu, dirinya akan mengajukan pledoi. "Semoga dalam pledoi nanti majelis hakim bisa mempertimbangkan dan memutus perkara secara adil," harapannya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...