x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Penangkapan Anggota KPORI oleh Polres Tuban: Ketum KPORI Margoyuwono Beri Tanggapan

Avatar Budi Utomo

Peristiwa

Tuban, beritaplus.id - Penangkapan 12 orang yang diduga sebagai anggota KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) oleh Polres Tuban telah memicu polemik besar. Ketua Umum KPORI, Margoyuwono, menegaskan bahwa mereka bukanlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti yang dilaporkan oleh beberapa pihak, melainkan anggota resmi KPORI yang sedang menjalankan tugas untuk mengungkap dan memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.

Penugasan ini, menurut Margoyuwono, dilatarbelakangi oleh laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan dan menimbulkan dampak lingkungan serius di wilayah tersebut.

Kronologi penugasan dan penangkapan

Menurut pernyataan resmi dari Margoyuwono, sebelum menjalankan tugas di Kabupaten Tuban, anggota KPORI telah melakukan kunjungan ke Polda Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, mereka telah menginformasikan rencana aksi yang akan dilaksanakan di wilayah Jawa timur, dengan tujuan utama untuk mengungkap dan menghentikan aktivitas tambang ilegal.

Lebih lanjut, Margoyuwono mengungkapkan bahwa KPORI sudah menyiapkan skenario kegiatan yang dianggap perlu untuk mendukung misi ini, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan siapa dalang dalam pemain tambang ilegal.

Namun, yang terjadi di lapangan justru berbeda. Anggota Polres Tuban menangkap 12 anggota KPORI yang sedang melaksanakan tugas tersebut. Penangkapan ini dilakukan secara sepihak, tanpa menyentuh pihak yang diduga terlibat dalam operasi tambang ilegal.

"Polres Tuban hanya mengamankan anggota KPORI saja, tanpa mengambil tindakan terhadap pemilik tambang yang diduga ilegal," tegas Margoyuwono.

Ia juga menyoroti maraknya tambang ilegal di wilayah hukum Polres Tuban, yang menurutnya telah menjamur dan menimbulkan keresahan di masyarakat, serta adanya indikasi pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) wilayah Tuban dan sekitarnya.

Koordinasi dan tuduhan yang dilayangkan

Margoyuwono menyatakan bahwa dalam setiap kegiatannya, KPORI selalu dibekali dengan surat tugas resmi dan telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia (RI), Kapolri, Mahkamah Agung, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam kasus penangkapan ini, surat tugas tersebut dituduh sebagai dokumen palsu.

Lebih parah lagi, tindakan anggota KPORI dituduh sebagai aksi makar, terorisme, dan radikalisme, serta mengatakan keanggota KPORI adalah kumpulan orang orang halu. Begitu ucap dari oknum Polres Tuban

"Tuduhan bahwa KPORI melakukan makar, terorisme, dan radikalisme sama halnya dengan menganggap bahwa Presiden RI, Kapolri, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung, terlibat dalam kegiatan yang sama," ujar Margoyuwono dengan nada tajam.

Ia menegaskan bahwa tuduhan ini sangat tidak berdasar dan merusak reputasi KPORI sebagai lembaga yang bertujuan untuk membela kebenaran dan keadilan.

Komitmen untuk membela Anggota dan melawan ketidakadilan

Dalam pernyataan tegasnya, Margoyuwono menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya. Ia juga berjanji untuk membela kebenaran dan keadilan, serta akan melaporkan tindakan Polres Tuban yang menghalangi tugas KPORI langsung kepada Kapolri.

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa kebenaran terungkap. Kami juga akan melaporkan tindakan ini kepada Kapolri, agar ada evaluasi dan tindakan yang tegas terhadap aparat yang mencoba menghalangi tugas kami," tutup Margoyuwono.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengamankan 12 anggota KPORI. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto membenarkan penangkapan tersebut. Rianto yang akan bertugas di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini menyebutkan, yang ditangkap sebanyak 12 orang.

Dijelaskan AKP Rianto, penangkapan terhadap 12 orang tersebut setelah Tim Reskrim Polres Tuban mendapat laporan dari pemilik tambang bahwa dia diancam dan upaya diperas oleh para terduga pelaku. Namun, Rianto tidak mau menyebutkan identitas para terduga pelaku maupun nama LSM yang dikaitkannya. Rianto hanya menyebut jika para terduga pelaku berasal dari Kabupaten Tuban dan luar Tuban.

Sedangkan pemilik tambang berinisial H, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk proses penyelidikan. Menurut mantan Kapolsek Jenu ini, jika terbukti ada pidana, maka mereka disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider pasal 369 KUHP tentang pengancaman juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.

‘’Dalam waktu dekat, kami akan mengungkapkan identitas para pelaku dalam press release,’’ kata Rianto. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Jan 2026 18:42 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Kasus Gratifikasi Seret Oknum Kabid Jadi Atensi 

Pasuruan, beritaplus.id | Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga pastikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret AK Oknum Kabid ...
Selasa, 20 Jan 2026 14:45 WIB | Peristiwa

KKN Unand Kapalo Koto 7 Ikut Verifikasi Ulang 555 Rumah Terdampak Banjir Bandang di Kecamatan Koto Tangah

Oleh: Serli Qairani Putri (Mahasiswa KKN-Kebencanaan Kapalo Koto 7 Universitas Andalas) Padang – Keakuratan data merupakan hal yang sangat penting dalam suatu ...
Selasa, 20 Jan 2026 13:48 WIB | TNI dan Polri

GARANSI Resmi Laporkan Oknum Kabid RSUD Bangil ke Polisi atas Dugaan Gratifikasi

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) resmi melaporkan AK oknum Kepala ...
Selasa, 20 Jan 2026 13:30 WIB | Peristiwa

Turun Langsung ke Lapangan, Mahasiswa KKN Kebencanaan Unand Data Korban Banjir di Koto Panjang

Oleh : Febria Widyarta, mahasiswa KKN-K Kapalo Koto 7 Universitas Andalas Padang, beritaplus.id — Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera B ...
Selasa, 20 Jan 2026 11:34 WIB | Peristiwa

KKN Kebencanaan Kapalo Koto 7 Unand Gelar Pemulihan Psikososial Anak Terdampak Banjir Bandang di Lambung Bukik

Oleh: Faiza Aslamah, Mahasiswa KKN Kebencanaan Kapalo Koto 7 Universitas Andalas) Bencana banjir bandang yang terjadi pada November 2025 lalu di sejumlah ...
Selasa, 20 Jan 2026 09:55 WIB | Peristiwa

Kolaborasi Mahasiswa KKN Kebencanaan Kapalo Koto 7 dan Puskesmas Pauh Gelar Cek Kesehatan Terpadu di Batu Busuak

Oleh: Gledisa Aura Saputri Mahasiswa KKN Kebencanaan Kapalo Koto 7 Universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebencanaan Kapalo Koto 7 ...