Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Anggaran Desa (ADD) Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi Kembali menyeruak. Tahun 2020 lalu, Kades Gerbo, Sutrisno bersama pengurus BUMDes pernah dilaporkan warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas dugaan korupsi. Bahkan, terlapor sempat diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan.
Menurut seorang warga yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan, banyak dugaan penyelewengan anggaran baik di BUMDes atau pun DD. Seperti anggaran pada pemodalan senilai Rp 200 juta di BUMDes. "Dulu ada pemodalan untuk BUMDes Rp 200 juta. Anggaran itu diambil dari DD usaha gas EPG 3 kilo dijual ke masyarakat," ungkapnya.
Belum sempat berjalan, oleh pengurus BUMDes periode lalu dialihkan ke kegiatan lainnya. Alasan, dialihkan kegiatan itu pun tidak jelas jluntrungnya. Sampai sekarang bentuk pertanggung jawaban alokasi anggaran BUMDes tidak ada. "Warga atau pengurus lainnya tidak mengetahui dimana larinya alokasi anggaran pemodalan untuk BUMDes," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, aset desa berupa bangunan dua lantai samping kantor Balai Desa Gerbo juga tidak terpakai. Dulu bangunan itu dibuat kantor koperasi dan kelompok tani kini mengkrak. Kabarnya, dalam pembangunan tersebut mempunyai tunggakan ke pihak ketiga.
"Karena belum terbayar oleh pihak ketiga bangunan dua lantai tidak boleh di tempati," tambahnya.
Warga berharap, tim penyidik kejaksaan kembali turun melakukan penyelidikan atas kasus ini. "Kami minta kejaksaan kembali melakukan penyelidikan lebih mendalam," tandasnya.
Sementara itu, Kades Gerbo Sutrisno menampil tudingan itu. Namun ia mengakui adanya laporan dugaan penyelewengan anggaran BUMDes oleh warganya beberapa tahun lalu.
"Benar ada laporan tapi itu dulu. Sekarang tidak ada sudah crear and clean," tegas dia.
Terkait anggaran BUMDes yang dialihkan ke kegiatan lain. "Iya dialihkan. Lebih jelasnya tanyakan ke Dodik bendahara BUMDes," sarannya.
Waktu yang sama, Dodik perangkat Desa Gerbo menyatakan bawah bangunan dua lantai dan pengalihan alokasi anggaran BUMDes tidak ada masalah. Ia berdalih, mencarikan kantor yang layak untuk koperasi dan kelompok tani. "Kalau berkantor di sini (balai desa Gerbo) lebih layak," kata Dodik.
Masalah tidak diperbolehkan oleh pihak ketiga menggunakan bangunan dua kantor disamping balai desa itu, tidak benar. Ia mengaku mendapat anggaran membangun lahan parkir bangunan dua lantai tersebut. "Mendapat anggaran Rp 150 juta membangunan lahan parkir," terangnya.
Perlu diingat, bulan Maret Tahun 2020, tim penyidik kejaksaan pernah panggil ke Kades Gerbo serta pengurus BUMDes untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penyelewengan BUMDes senilai Rp 650 juta. Tim penyidik juga meminta data laporan keuangan BUMDes sampai HIPAM. (dik)
Editor : Ida Djumila