Pasuruan, beritaplus.id | Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pemkab melalui dinas terkait untuk menghentikan sementara proyek pengurukan lahan milik PT ALP Petro Industry di Desa Winong, Kecamatan Gempol. Sebelum ada kesepakatan dengan warga sekitar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono saat dikonfirmasi beritaplus.id pada, Jumat (27/6/2025). Politisi PKB ini mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan segera bertindak dengan melakukan penyetopan proyek tersebut.
"Satpol PP harus segera bertindak dengan melakukan penyetopan proyek sekaligus menanyakan terkait perizinannya," tegas Rudi.
Pihaknya juga berencana melakukan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek. Sebelum sidak, kita akan koordinasikan dulu dengan anggota Komisi I lainnya serta dinas terkait.
Tempat lain, Ketua LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H), Anjar Suprayitno mengaku telah melayangkan ke pihak PT ALP Petro Industry. Bahkan, ia siap melayangkan gugatan perdata soal perbuatan melawan hukum (PMH).
"Surat aduan sudah kita layangkan ke Bupati Pasuruan. Kita minta Bupati segera mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara proyek itu," ujar Anjar.
Ia menduga, proyek pengerukan lahan milik PT ALP Petro Industry bermasalah. Mulai dari perizinan sampai dampak dari proyek tersebut. Dirinya mengaku mendapat keluhan warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Winong. "Ada tiga titik saluran irigasi milik pemkab yang terurug. Akibat banjir mengancam rumah warga," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila