x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Baru Dapat Asimilasi, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi

Avatar beritaplus.id

Peristiwa

Malang - beritaplus.id | Bukannya tobat malah kembali melakukan kejahatan serupa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Akibatnya akan bersiap-siap menerima hukuman lebih berat. Prasnowo atau Faizal, 43 tahun.

Residivis kasus pencurian kendaran bermotor yang baru bebas usai asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun pada 9 April 2020.

Diketahui, Faizal melakukan tindak kriminal serupa di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Minggu 12 April 2020 kemarin.

Dia melakukan tindakan tersebut diduga bingung tidak memiliki pekerjaan usai bebas dari penjara pada Kamis, 9 April 2020 lalu.

Adanya residivis ditangkap kembali itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata saat dikonfirmasi Senin 13 April 2020.

Kapolresta Malang menyampaikan pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan menguatkan timnya di bagian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka yang merupakan warga Pasuruan ini adalah residivis curanmor yang pernah mendekam di Lapas Kelas 1 Malang pada 2018 silam.

Karena overload, yang bersangkutan akhirnya dipindah ke Lapas Pemuda Madiun pada 2019 untuk pemerataan hunian dan pembinaan.

Sementara Kepala Lapas kelas I Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krisna saat dikonfirmasi mengatakan dulunya TKP kejahatan terdakwa di Malang.

Setelah itu, karena Lapas Malang over kapasitas. Pada tahun 2019, dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun untuk pemerataan hunian.

"Nah, pada tanggal 9 April 2020 kemarin ini dia dibebaskan karena mengikuti program asimilasi itu. Terus kemarin sore kami dapat berita ternyata dia melakukan tindakan yang sama lagi," tuturnya.

Untuk kejadian tersebut, Agung menyampaikan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan kepolisian.

Tentunya, jikalau melakukan tindakan kriminal lagi seperti kejadian diatas disebutkkannya bahwa yang bersangkutan tindakannya akan lebih tegas.

"Semuanya akan dicabut semua haknya. Termasuk hak remisi maupun asimilasinya itu. Selain, dia harus menjalani sisa tahanannya lagi di Lapas sebelumnya. Dia akan ditempatkan terpisah yaitu di ruang tahanan strap sel atau sel sunyi," ungkap mantan Kalapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat ini.

Dia mencontohkan seperti napi yang awalnya divonis empat tahun penjara.

Kemudian sudah menjalani dua tahun masa penjara dan bebas berkat asimilasi.

Dengan begitu napi tersebut disebutkannya masih menyisakan dua tahun lagi masa tahanan.

"Kalau seperti itu, napi itu harus menjalani dua tahun sisa tahanan dan ditambah pidananya yang baru. Misalnya seperti curanmor tadi," ungkapnya.

"Teknisnya nanti, jika dia melanggar kita bisa langsung jemput. Kalau misalnya sudah ditangkap polisi, nanti kita tunggu dilimpahkan ke Lapas," ucap Agung.

Maka dari itulah, Lapas Kelas 1 Malang dikatakannya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terkait laporan masyarakat terhadap napi yang asimilasi.

Meskipun, pada dasarnya untuk pengawasan memang berada dibawah kewenangan Balai Pemasyarakatan.

"Kalau (pengawasan) dari Bapas. Ada petugas pembimbing kemasyarakatan. Mereka ini yang akan mengawasi mereka melalui video call ataupun telepon," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Agung, untuk program asimilasi di Lapas Kelas 1 Malang dipaparkannya sebanyak 417 orang dari target 450 napi yang mendapatkan asimilasi dan sudah bebas atau dirumahkan selama periode April 2020 ini.

Menurutnya itu sudah sesuai sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Sekarang kan ada 417 napi yang bebas dari target sebanyak 450 napi yang akan kita bebaskan. Dengan catatan bahwa sepanjang dia mempunyai hak ya akan kita berikan sesuai dengan syarat-syarat di Permen itu," tuturnya.

Tentunya, terkait penambahan napi yang akan dibebaskan itu. Agung mengatakan pihaknya akan terus mengupdate datanya siapa saja napi yang berhak dan memenuhi syarat asimilasi di Lapas Kelas 1 Malang.

"Kita terus lakukan screening. Karena ini ada sekitar 3 ribuan napi. Tentu harus dicek terus administrasinya mulai kapan ditahan, juga kapan setengah dari masa pidananya," terangnya.

Dia memaparkan, sampai saat ini dia memaparkan bahwa ada sebanyak 3.022 napi yang masih mendekam di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang dengan kapasitas lapas yang hanya menampung sebanyak 936 orang.

Maka dari itulah, selain dengan program asimilasi tadi. Untuk menanggulangi over kapasitas tersebut pihaknya akan membuat lapas baru di daerah Ngajum, Kabupaten Malang.

"Itu masih proses. Kita fokusu di program asimilasi ini dulu yang berlaku dan diterapkan selama masa darurat Covid-19," tuturnya. (ean86)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 20:51 WIB | Politik dan Pemerintahan

Lepas Kontingen POPDA 2026, Ponorogo Targetkan Tembus 10 Besar Jawa Timur

PONOROGO, Beritaplus.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menargetkan kontingen daerah mampu menembus peringkat 10 besar dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar D ...
Rabu, 28 Okt 2026 20:49 WIB | Peristiwa

Khidmat dan Penuh Semangat Patriotisme, SMPN 1 Ponorogo Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98

PONOROGO, Beritaplus.id – Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, SMP Negeri 1 Ponorogo menggelar upacara bendera di halaman sekolah, Rabu (28/10/2026). K ...
Rabu, 28 Okt 2026 18:44 WIB | Peristiwa

Sertijab BEM UWP 2026, Regenerasi Kepemimpinan di Tengah Semangat Sumpah Pemuda

Sertijab BEM UWP 2026, Regenerasi Kepemimpinan di Tengah Semangat Sumpah Pemuda ...
Rabu, 28 Okt 2026 18:39 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kemilau Pekan Raya Ponorogo Digelar 3–6 November 2026, Hadirkan Last Child dan Ndarboy Genk

PONOROGO, Beritaplus.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersiap menggelar perhelatan akbar bertajuk Kemilau Pekan Raya Ponorogo pada 3–6 November 2026 di Alu ...
Rabu, 28 Okt 2026 17:18 WIB | Hukum dan Kriminal

Zainal Laporkan Supri ke Polres Tanjung Perak atas Dugaan Penyerobotan Rumah di Tambak Wedi

Zainal Laporkan Supri ke Polres Tanjung Perak atas Dugaan Penyerobotan Rumah di Tambak Wedi ...
Rabu, 28 Okt 2026 17:00 WIB | TNI dan Polri

Direktur LBH KORAK Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Advokat di Demak

Demak, beritaplus.id — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK), Efianto, S.H., M.H., menyayangkan dugaan tindakan seorang p ...
Rabu, 28 Okt 2026 16:51 WIB | TNI dan Polri

Diduga Serang Kehormatan Advokat di Grup WhatsApp, KBO Reskrim Polres Demak Disomasi

Demak, beritaplus.id — Kantor Hukum Sujadi, S.Pd., S.H. & Rekan melayangkan surat somasi kepada BR, selaku Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim P ...
Rabu, 28 Okt 2026 15:29 WIB | Notaris

Pengurangan Pasokan Gas ke Singapura: Kepentingan Nasional Harus Dilindungi, Risiko Arbitrase Jangan Diabaikan

OPINIOleh: Supardi, S.H.Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia memiliki hak untuk mengutamakan kebutuhan energi dalam negeri. Namun, dalam perdagangan ...
Rabu, 28 Okt 2026 13:15 WIB | Notaris

Pemberhentian Firdaus dari Pengurus PWI Tuai Tanda Tanya

Jakarta , beritaplus.id | Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberhentikan penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) disayangkan ...
Rabu, 28 Okt 2026 11:27 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sidak Pabrik Briket Dikeluhkan Warga Desa Carat

Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul HIdayat melakukan sidak ke lokasi pabrik briket milik PT Kafron Global Indonesia (KGI) di Dusun ...
Rabu, 28 Okt 2026 09:03 WIB | Peristiwa

Keluarnya Surat Keterangan IMB. Lurah Petungasri Akui Teledor, dan Siap Menerima Sanksi 

Pasuruan, beritaplus.id | Nanang Setyawan, Lurah Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan mengakui teledor atas keluarnya Surat Keterangan Izin ...
Rabu, 28 Okt 2026 07:30 WIB | Peristiwa

Sumpah Pemuda di Era Modern, Efianto, S.H., M.H.: Pemuda Harus Berani Melawan Ketidakadilan dan Korupsi

Surabaya, beritaplus.id – Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan. Momentum bersejarah ini harus m ...
Selasa, 27 Okt 2026 17:15 WIB | TNI dan Polri

Samsat Ponorogo Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak, Ada Diskon Tunggakan 20 Persen

PONOROGO, Beritaplus.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui ...
Selasa, 27 Okt 2026 14:25 WIB | Peristiwa

Diduga Overload, Truk Muatan Pupuk Kandang Terjung ke Jurang

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga kelebihan muatan atau overload, sebuah truk muatan pupuk kandang mengalami kecelakaan tunggal di jalur tanjakan, Desa Gerbo, ...
Selasa, 27 Okt 2026 13:10 WIB | TNI dan Polri

Awali Operasi Patuh Semeru 2026, Kasatlantas Polres Ponorogo Bagikan Bunga dan Helm kepada Pengendara

PONOROGO, Beritaplus.id — Mengawali pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo mengedepankan pendekatan humanis m ...