Pasuruan - beritaplus.id | Menjelang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) fenomena pindah partai oleh sejumlah politisi di beberapa partai politik. Fenomena ini sering disebut masyarakat sebagai “kutu loncat”. Perilaku kutu loncat sendiri sudah sering terjadi dalam dunia perpolitikan. Terbaru, politisi senior PKB, M Shobih Asrori yang diusung sebagai calon Wakil Bupati Pasuruan partai lain. Kini, "dihabisi" oleh partainya sendiri.
Pemecatan Gus Shobih dari Kader Partai PKB menurut Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), hal yang wajar dan lumrah. "Saya kira Gus Shobih sudah mengetahui resikonya jika kemudian ada reaksi organisatoris dari PKB," kata Lujeng pada awak media, Selasa (20/8/2024).
Gus Shobih nyalon atau diusung dari partai lain itu hak politik yang bersangkutan. Selanjutnya PKB memberi sanksi pemecatan sebagai bentuk sikap menjaga marwah partai juga sesuatu yang logis. Akan tetapi, fakta penyeberangan Gus Shobih dan reaksi pemecatan dari PKB itu juga hak publik untuk melakukan penilaian secara kritis.
"Apakah pilihan politik Gus Shobih dinilai sebagai oportunisme politik kutu loncat, apakah itu dinilai sebagai kewajaran dalam sistem politik demokrasi sepenuhnya adalah hak publik, begitu pula apa pemecatan yg dilakukan oleh PKB akan dinilai sebagai hal yang reaktif dan berlebihan, atau akan dinilai sebagai upaya penegakan aturan berpartai juga hak publik," papar Lujeng.
Ia menilai, secara paradigmatik, sekalipun hak politik itu intrinsik dalam berdemokrasi tetapi bahwa berpartai atau berpolitik itu membutuhkan etika.
"Fenomena kutu loncat itu menandakan bahwa sinyalemen dari filsuf Daniel Bell bahwa ideologi telah mati; the end of ideology itu menjadi faktual karena disebabkan banyak politsi yanh tidak punya prinsip ideologi yang jelas," urainya.
Sebelumnya, DPC PKB Kabupaten Pasuruan resmi memperhentikan Gus Shobih dari Kader PKB. Keputusan diambil setelah DPC menerima SK dari DPP PKB sesuai Surat Nomer 36126/DPP/01/VIII/2024 tentang penetapan pemberhentian M Shobih Asrori dari keanggotan PKB. Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPP PKB. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dua periode ini menyebut, surat kedua nomor 36127/DPP/01/VIII/2024 tentang persetejuan pergantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas nama M Shobih Asrori.
Editor : Ida Djumila