Surabaya-beritaplus.id| Seorang ibu rumah tangga inisial DA warga kontrakan Putat Jaya ditangkap polisi karena menjual sabu.
DA akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo bersama pembelinya Dimas Ony Fisal Mei.
Pelaku ditangkap di rumah kantrakannya di wilayah Putat Jaya C Timur II/14 Surabaya.
Saat digrebek, DA sedang melayani pembeli sabu bernama Dimas Ony Fisal Mei (23) warga Kupang Gunung Jaya IXA/2 Surabaya.
Kepada polisi, keduanya tak bisa berkutik saat barang bukti yang didapatkan ada pada keduanya.
"Kami grebek itu sedang transaksi. Dan di sana kami geledah baik kamar kontrakan tersangka pengedar dan jaket pembeli ada sabunya semua," kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Christoper Adhikara Lebang, Selasa (14/4/2020).
Setidaknya ada delapan paket hemat sabu dengan berat total 3,1 gram berikut seperangkat alat hisap dan timbangan elektrik yang ditemukan dari kamar kontrakan tersangka DA.
Menurut pengakuan DA, Ia mendapat barang itu secara ranjau. Namun ia tak bersedia membuka suara dari mana asal barang haram itu.
Diduga, barang tersebut dikirim oleh suaminya yang kini mendekam di tahanan Lapas Porong Sidoarjo atas kasus narkotika.
"Tersangka tidak mau membuka dari mana serbuk haram itu. Sedangkan dugaan kami masih ada sangkut pautnya dengan suaminya yang di Lapas Porong," tambahnya.
Setiap satu poket, DA menjualnya seharga 300 ribu rupiah.
Selain menjual, DA juga kerap mengonsumsi sabu di kontrakannya tersebut.
Kini ibu satu anak itu terpaksa haru berpisah dengan buah hatinya karena perbuatannya. Ia dijerat pasal 114, 112 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (ean86)
Editor : Redaksi