Ponorogo,Beritaplus.id I Direktorat Jendral Kemasyarakatan sesuai dengan Kepmen UU Nomor 10 tahun 2020 dan Permen No 19 tahun 2020.
Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo, mulai dari tanggal 1 April sampai tanggal 7 April ini melaksanakan Asimilasi Rumah bagi warga Binaannya.
Dengan ketentuan Desember 2020 nanti sudah melampaui dari dua per tiga masa pidananya.
Untuk itu Jajaran Polres Ponorogo memberikan perhatian khusus,dari Enam Puluh Lima Narapidana yang bebas dari Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo awal April lalu, karena adanya Asimilasi dari Kementrian Hukum dan Ham. Selasa, (14/04/2020).
Pasalnya, Puluhan narapidana tersebut merupakan narapidana yang dari berbagai kasus kasus dan ada yang dari kasus kriminal.
Sehingga bisa berpotensi atau berpengaruh pada keamanan dan ketertiban diwilayah hukum Kabupaten Ponorogo.
Lebih lanjut, Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto saat ditemui awak media menyampaikan akan melakukan keamanan penuh pada masyarakat guna mengantisipasi gangguan keamaan di wilayah Ponorogo.
" Kita berjanji akan lebih mengintensifkan patroli, mengawasi mereka ketika berada diluar, dan juga untuk antisipasi kejahatan." jelasnya.
Pihak nya juga berharap, " Masyarakat juga ikut peduli terhadap keamanan lingkungan,serta selalu meningkatkan kewaspadaan. "pungkas nya. (Jaya)
Editor : Redaksi