Pasuruan, beritaplus.id | Suhu politik jelang Pilkada Kabupaten Pasuruan mulai memanas. Antar pendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati saling 'serang' di aplikasi group WhatsApp (WAG).
Namun, ada salah satu cuitan yang berpotensi provokatif di akun misterius yang bernama "Sahabat Rusdi" disebuah WAG “Pasuruan Raya Bersatu”.
Diakun tersebut, aksi pelaporan oleh sejumlah NGO ke pihak Bawaslu soal dugaan adanya MoU politik antara salah satu Calon Bupati dengan PPDI Pasuruan beberapa hari lalu adalah aksi bayaran yang dilakukan oleh LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA).
Cuitan dinilai provokatif, langsung direspon, Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA. Menurutnya, tuduhan itu tidak mendasar dan berbau provokatif.
"Secara pribadi saya tidak begitu tertarik menanggapi tuduhan-tuduhan absurd yang tidak mendasar. Saya anggap itu bagian dari kritik terhadap saya pribadi dan juga PUSAKA," ujar Lujeng pada awak media, Sabtu (14/9/2024).
Pihaknya lebih fokus mengawal proses demokrasi di Kabupaten Pasuruan. Serta menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas organisasi. "PUSAKA tidak akan terganggu cuitan-cuitan tidak berkualitas," ujar Lujeng.
Justru, ia menilai, yang membuat cuitan di group WAG isi otaknya minim. Buktinya, cuitan-cuitan tidak berbobot dan asal jeplak. "Rupanya yang membuat cuitan di group WAG itu otak sama mulut tidak konek," sindirinya.
Sementara itu, Aris Jayadi, Divisi Advokasi PUSAKA menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi internal.
"Kami akan melakukan investigasi atas tuduhan-tuduhan itu," kata Aris.
Aris tegaskan, pihak akan melakukan pendalaman. "Jika ditemukan adanya perilaku yang bertentangan dengan visi misi PUSAKA, baik itu melanggar hukum maupun kode etik organisasi, kami akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Namun, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, PUSAKA akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk melindungi nama baik organisasi. "Kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum karena tuduhan-tuduhan ini harus diklarifikasi demi menjaga integritas dan reputasi organisasi," tambahnya.
Terkait identitas pemilik akun “Sahabat Rusdi”, Aris menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap siapa admin grup WhatsApp tersebut dan siapa yang memasukkan nomor tak dikenal ke dalam grup.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dapat dikenakan sanksi pidana.
Oleh karena itu, pihak mengajak kepada masyarakat agar untuk berhati-hati serta bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial yang belum tahu kebenarannya. Gunakan media sosial itu dengan akal sehat dan beretika.
Editor : Ida Djumila