x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Catatan "Hitam" Gempol 9. Mulai Kasus TPPO, Miras, Asusila, Pajak sampai Pungutan

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah deretan catatan 'hitam' keberadaan, Cafe-Cafe plus karaoke dikawasan ruko Gempol 9 terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang, Dusun Mojorejo, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Mulai kasus Tindak Pidana Penjual Orang (TPPO), Minuman Meras (Miras), Pajak sampai Pungutan terjadi. Bahkan, beberapa waktu lalu ada kejadian perkelaian antara oknum mengaku wartawan, LSM adu jotos dengan pengunjung cafe yang berujung laporan polisi. Terkini, kasus asusila yang dialami seorang LC berenisial DW asal Porong-Sidoarjo video nyaris telanjang viral di media sosial (Medsos) group WAG.

Lembaran-lembaran kelam jadi coretan buruk yang semestinya jadi perhatian serius bagi pemangku wilayah. Mulai dari Pemerintah Desa (Pemdes), APH, dan Pemkab Pasuruan. Ironinya lagi, oknum RT/RW serta Kepala Dusun (Kasun) ikut menikmati 'setoran' alias japrem (jatah preman) dari pengurus Gempol 9. 

Sementara Kades Ngerong, Jamiksadiman sendiri beberapa kali melayangkan 'warning' ke perangkatnya untuk tidak campur tangan. "Sudah saya peringatkan perangkat desa untuk tidak ikut-ikut atau campur tangan masalah Gempol 9," tegas Kades Ngerong beberapa hari lalu. 

Pihaknya sangat setuju apabila kegiatan 'dunia malam' seperti tempat karaoke tidak ada diwilayahnya. "Saya setuju dan siap melayangkan surat ke Pemkab Pasuruan terkait masalah ini," sebutnya.  

Pria menjabat Kades tiga periode mengaku beberapa kali membuat surat himbauan soal peredaran miras diwilayah Ruko Gempol 9. "Dulu saya pernah membuat surat himbauan soal larangan peredaran miras dikawasan ruko Gempol 9. Setiap cafe atau warung kopi (warkop) ditempeli surat himbauan itu," jelasnya.

Jamiksadiman mendesak Satpol PP dan dinas terkait rutin melakukan razia ke cafe-cafe di ruko Gempol 9. "Pemkab dan Satpol PP harus bertindak tegas. Kalau perlu ditutup saja dengan melakukan pencabutan izin usaha warung kopi dan karaoke milik pemilik usaha tersebut," tegasnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Sulhi menyatakan akan melakukan razia dikawasan ruko Gempol . Ia mengakui, setiap akan melakukan penyisiran ke tempat-tempat disinyalir mengganggu ketertiban umum selalu 'bocor'. Terkait Gempol 9, pihaknya sudah melakukan beberapa kali razia. 

"Gempol 9 beberapa kali kita melakukan razia baik itu miras atau pun lainnya," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 28 Des 2025 12:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pameran “Waspada! Kilas Balik Tujuh” Jadi Penanda Konsistensi Komunitas Perupa Sampang Berkarya

SAMPANG, beritaplus.id – Sebanyak 17 seniman asli Kabupaten Sampang menampilkan karya seni rupa dalam pameran bertajuk “Waspada! Kilas Balik Tujuh”. Kegiatan ya ...
Minggu, 28 Des 2025 09:16 WIB | Desa Wisata dan Religi

SMPN 4 Ngrayun Raih Juara, Angkat Tema Situs Rambut Dalem dalam Lomba Literasi

Ponorogo - beritaplus.id | Reva Amel Aurellia, siswi SMP Negeri 4 Ngrayun, berhasil meraih Juara 2 dalam Lomba Literasi Wisata dan Budaya Ponorogo Rayon B. ...
Minggu, 28 Des 2025 07:26 WIB | Desa Wisata dan Religi

Baosan Kidul Terima Penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas Pelestarian Reog Sardulo Rambut Dalem

Ponorogo - beritaplus.ud | Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, menerima penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas jasa mereka ...
Sabtu, 27 Des 2025 15:11 WIB | Peristiwa

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur ...
Jumat, 26 Des 2025 13:59 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Mengkritik Mobdin Plat Merah Ditinggal Sembarangan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sebuah mobil dinas (Mobdin) berplat merah nopol N-1171-TP warnah hitam jenis Avanza parkir selama tiga hari di halaman belakang ...
Jumat, 26 Des 2025 12:54 WIB | Peristiwa

Inilah Besaran UMK Kabupaten Jombang Tahun 2026

Jombang – beritaplus.id | Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 y ...