Pasuruan, beritaplus.id | Polimik status kepemilikan lahan prasasti Cunggrang antara Pemerintah Desa (Pemdes) Bulusari dengan pihak ngaku ahli waris terus bergulir. Terkini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengusut status lahan tersebut.
Hal itu disampaikan Yudha Triwidya Sasongko Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan pada awak media, Jumat (20/9/2024), bawah pihaknya akan koordinasi dengan Kejari dan dinas terkait.
"Kita akan koordinasikan dengan Kejari serta dinas terkait termasuk pihak BPN," tandasnya.
Terkait prasasti, jelas Yudha kewenangan pusat. Karena prasasti Cunggrang masuk cagar budaya. Sedangkan lahannya, sebut dia, ikut fasilitas umum (fasum). "Makanya tidak keluar SPPT hanya NJOP saja. Dan itu diperkuat oleh pihak BPN," imbuhnya.
"Kalau ada pihak yang mengklaim iya buktikan saja," sambungnya.
Keterangan dari Pemdes Bulusari, ungkap Sekda, lahan itu masuk aset pemerintah desa. Supaya masalah ini clear, pihaknya akan mengundang Pemdes Bulusari, instansi terkait dan pihak yang mengklaim lahan itu.
"Secepatnya akan kita komunikasikan. Apabila tidak ada titik temu silahkan saja mengambil jalur hukum," sarannya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro siap membantu Pemkab Pasuruan dalam mengusut status lahan di prasasti Cunggrang. "Kita siap kalau diminta membantu Pemkab Pasuruan mengusut aset Negara," tegasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun mengaku pihaknya belum menerima surat dari Pemkab Pasuruan. "Belum ada surat masuk soal tersebut. Tapi kita siap membantu Pemkab Pasuruan untuk meluruskan persoalan itu," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila