Gresik, Beritaplus.id - Gerakan untuk memenangkan bumbung kosong di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gresik kian masif. Kali ini kelompok relawan yang tergabung dalam Koalisi Bumbung Kosong (KBK) mendirikan posko kemenangan di Bukit Kapur Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Koalisi Bumbung Kosong ini dipelopori oleh Genpabumi (Gerakan Persatuan Pribumi) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dari perwakilan beberapa kecamatan di Kabupaten Gresik. Hal ini sebagai bentuk perlawanan demokrasi di Gresik yang sedang tidak baik.
Salah satu penggagas Koalisi Bumbung Kosong, M Jauhan Farhat atau Gus Farhat mengatakan, ajakan untuk memilih bumbung kosong dilindungi secara konstitusi. Dia pun mengajak masyarakat yang tidak golput di Pilkada Gresik, melainkan memilih bumbung kosong.
"Gerakan ini merupakan bagian dari respon teman-teman yang berpihak pada suara bumbung kosong agar memiliki wadah tersendiri. Ini adalah wadah aspirasi yang dilindungi undang-undang," ujar Gus Farhat, pada Minggu (22/9/2024).
Disebutkan, deklarasi kedua Koalisi Bumbung Kosong di Kecamatan Manyar ini sekaligus menandai didirikannya posko kemenangan bumbung kosong di Kedai Bukit Kapur Suci. Nantinya gerakan ini akan dilaksanakan masif ke sejumlah kecamatan yang lain.
"Langkah kami selanjutnya melakukan deklarasi rutin setiap minggu atau dua kali seminggu di beberapa kecamatan. Termasuk mendirikan posko di Markas Genpabumi di Bukit Suci Manyar ini," ujarnya.
Pihaknya berharap, gerakan Koalisi Bumbung Kosong ini muncul para relawan dari tingkat kecamatan hingga desa untuk turut mengawasi bahkan bersedia menjadi saksi di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024 nanti.
"Kalau lawan kita (paslon tunggal) ini sistematis, maka kita harus melawan secara sistematis. Makanya, dengan deklarasi di beberapa kecamatan akan terlahir relawan yang ikut mengawasi atau menjadi saksi bumbung kosong," ungkapnya.
Ketua Genpabumi, Ali Candi mengatakan, gerakan untuk memenangkan bumbung kosong ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap sistem demokrasi di Gresik. Dia menyebut paslon tunggal tidak sepenuhnya mewakili suara rakyat.
"Bumbung kosong ini legalitasnya jelas, juga dilindungi undang-undang. Kalau semua partai mendukung satu paslon, lalu siapa yang mengontrol dan mengawasi pemerintahan? Tidak ada, apalagi ketua tim sukses paslon tunggal mantan Ketua KPU yang barusan saja berhenti. Ini jelas sistem demokrasi yang rusak," imbuhnya. (*)
Editor : Ida Djumila