Pasuruan, beritaplus.id |
Dinilai sok-sokan, Tokoh Masyarakat (Tomas) Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen mendesak Pemkab Pasuruan segera mencopot seorang oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Kelurahan Prigen berenisial QA. Perempuan asal Prigen Barat dinilai diskriminasi terkait pelayanan.
"Setiap warga yang mau mengurus surat kependudukan di Kelurahan selalu dipersulit," kata salah seorang tokoh masyarakat wilayah setempat pada media ini, Sabtu (26/10/2024).
Semua pelayanan sampai kepengurusan surat-surat diambil alih semua oleh QA. Padahal dia (QA) hanya seorang THL di Kelurahan Prigen. Ia menceritakan, QA bekerja sebagai THL di Kelurahan Prigen lima tahun lalu dan mempunyai seorang anak yang diduga diluar nikah. "Kabarnya ada dugaan mantan lurah Prigen yang dulu punya hubungan terlarang. Sehingga QA diberi kepercayaan penuh oleh si lurah," imbuhnya.
Seorang calon Aparatur Sipil Negara (ASN) berjiwa melayani bukan dilayani. Artinya, harus memiliki jiwa melayani dan siap menjadi pelayan publik yang handal.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut. "Kita akan tindaklanjuti informasi ini. Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran tentunya akan kita tindak sesuai aturan," tegasnya.
Editor : Ida Djumila