Pasuruan, beritaplus.id | Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto jadwalkan panggil Komisi Pemilian Umum (KPU) pekan depan. Pemanggilan itu, ungkap Cak Oen sapaanya, terkait penyaluran brosur pada Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan yang tercampur dan viral media sosial (Medsos).
"Kita agendakan panggil pihak KPU Kabupaten Pasuruan pekan depan," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Minggu (10/11/2024).
Bawaslu menilai, manajemen persiapan KPU Kabupaten Pasuruan buruk dalam Pilkada. Menurut Cak Oen, sampai hari ini Bawaslu masih terus mendapat laporan-laporan soal penyalur APK tersebut.
"Ada sejumlah laporan yang saat ini masih terus kita dalami. Salah satunya tentang penyalur brosur APK tercampur," ungkapnya.
Sebelum APK itu dibagikan ke tim kemenangan para Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Harusnya dilakukan pengecekan ulang oleh KPU. Bawaslu berharap, KPU melakukan klarifikasi dan memastikan tidak ada kesalahan pendistribusian APK.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Muhammad Rois mengakui adanya kesalahan itu. Ia menyebut, tercampurnya brosur pada APK Paslon murni 'human error'. Dan pihak ketiga (rekanan), siap mengganti brosur yang tercampur tersebut.
"Pihak ketiga siap mengganti brosur bahan APK yang tercampur. Tidak hanya Paslon nomer urut 1 saja tercampur tapi Paslon nomer urut 2 juga mengalami hal sama," ungkap Rois.
Ia menjelaskan, bahan APK bagi Paslon ada beberapa jenis diantaranya, baliho, spanduk, poster, pamflet dan lainnya. Pihaknya meminta maaf kepada masyarakat Pasuruan dan Paslon atas kesalahan ini. (dik)
Editor : Ida Djumila