Pasuruan - beritaplus.id | Carut marutnya penyaluran sampai pemasangan bahan Alat Peraga Kapanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan oleh KPU berpotensi tindak pidana korupsi. Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan.
"Sangat krusial itu pada pemasangan APK dari masing-masing Paslon," ungkap Rudi Hartono Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (12/11/2024).
Rudi menilai, APK yang dipasang KPU di beberapa titik itu tidak bisa dibedakan dengan APK yang dipasang masing - masing pasangan calon. Dan hal itu, kata dia, menyulitkan pengawasan.
"Harusnya ada tanda untuk menjadi pembeda. Hologram atau apa, sehingga masyarakat bisa mengetahui mana APK yang dipasang KPU dan yang dipasang paslon," ucapnya.
Politisi PKB menduga, banyak APK yang diduga dipasang sembarangan. Ada yang ditancapkan di pohon, fasilitas umum dan lainnya.
"Mendeteksi APK yang dipasang calon atau KPU kami tidak tahu, karena desainnya sama," jelasnya.
Politisi PKB ini juga mengaku heran dengan keputusan KPU yang memperbolehkan pasangan calon mencetak APK dengan desain yang sama dicetak KPU.
"Sedikit aneh keputusan ini. Maka, saya mengajak semua pihak mengawasi kinerja KPU, jangan sampai ada indikasi penyimpangan,"paparnya.
Ia menyebut, carut marut pemasangan sampai penyaluran APK rawan disalahgunakan dan membuat negara mengalami kerugian.
Muhammad Rois, Komisioner KPU Divisi Parmas dan SDM membenarkan, tidak adanya perbedaan APK milik KPU dan milik pasangan calon.
Namun, kata Rois, pihaknya sudah membuat ciri di setiap APK yang dipasang oleh KPU. Cirinya, pemasangan APK itu berjejer di setiap titik pemasangan. " Dan kami sudah mendokumentasikannya dengan lengkap. Dalam pemasangan APK itu kami juga sudah koordinasi dengan semua pihak," mbuhnya.
Termasuk, lanjut Rois, pihaknya juga memastikan pemasangan APK oleh KPU selalu memperhatikan aturan dan larangan yang ada. Tidak mungkin melanggar. (dik)
Editor : Redaksi