Jombang - beritaplus.id | Saat ini marak proyek Dinas Pendidikan Jombang diduga tertutup dan tidak transparan
Tidak mematuhi Undang- undang nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan publik (KIP), bentuk ketidak patuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek tidak mencantumkan CV Konsultan Pengawas
Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh uang negara
Kewajiban mamasang papan nama proyek tertuang dalam peraturan presiden( Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 Tahun 2012 . peraturan ini setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dengan benar senagai mana mestinya.
Tidak tercantum CV Konsultan Pengawas pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres .
Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparasi yang dituangkan pemrtintah dalam undang-unfang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Potret buram ini kerap kali ditemui awak media beritaplus dilapangan dalam melakukan tugas sebagai kontrol sosial
Tidak transparan itu bisa dilihat pada beberapa titik proyek pembangunan fisik seperti pengerjaan proyek SDN dan SMP, baik dari sumber anggara APBD dan DAK tahun 2024
Dari beberapa titik proyek Dinas Pendidikan yang tersebar dibeberapa Kecamatan tidak ada secara detail menjelaskan diplang papan proyek yang dipasang
Hingga menuai sorotan dan menjadi pertanyaan ada apa dengan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkesan sengaja menutupi hal tersebut
Totok Agus Hariyanto Ketua MIO PD Jombang sangat menyayangkan lengahnya Dinas Pendidikan Jombang
hendaknya tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut, katanya, Kamis (14/11)
Masalahnya ada beberapa titik yang tersebar di beberapa Kecamatan pada lokasi proyek itu memang nampak papan nama proyek terpasang sayangnya tidak mencantumkan keterangan tentang CV Konsultan Pengawas.
Menurutnya hal seperti ini, lazimnya dalam papan nama proyek itu termuat informasi berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memuat nama CV Konsultan Pengawasnya.
Kalau tidak ada Konsultan Pengawasnya, kita meragukan dengan pelaksanaan teknis dari proyek tersebut
Siapa yang meski bertanggungjawab secara teknis terhadap proyek tersebut, ada apa CV Konsultan Pengawas tidak dicantumkan pada papan nama proyek tersebut
Totok mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Pendidikan Jombang selaku
Stakeholder yang dimana kesannya tidak serius melakukan dalam pengawasannya.
Padahal konsultan pengawas merupakan bagian yang penting dari sebuah pekerjaan fisik proyek, apalagi sudah jelas diatur di dalam Undang Undang Kontruksinya, gerutunya
Perlu diketahui Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut. Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek berdasarkan laporan teknis dari konsultan
perencana untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun
kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan.
Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman
pelaksanaan pembangunan proyek.
Memilih dan memberikan persetujuan mengenai spesifikasi, tipe dan merek yang diusulkan
oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan
kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Sementara Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) baik SD maupun SMP hingga berita ini ditayangkan belum dapat ditemui. (ajr)
Editor : Redaksi