Jombang – beritaplus.id | Proyek pemasangan keramik di halaman Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Wilayah Kabupaten Jombang diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan nama proyek.
Ketidakhadiran papan informasi ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap proyek bangunan fisik yang dibiayai negara untuk mencantumkan informasi seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, kontraktor pelaksana, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.
Praktik seperti ini kerap dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikan informasi dari publik, terutama terkait besaran dan sumber anggaran proyek. Sayangnya, meski persoalan ini sudah sering dipersoalkan, praktik serupa masih sering ditemukan di Kabupaten Jombang.
Pihak Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab seharusnya tidak membiarkan pelanggaran semacam ini terjadi, terlebih proyek tersebut berada di lingkungan kantor mereka sendiri, yang justru memperlihatkan lemahnya pengawasan internal.
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi ke bagian Humas pada Rabu (21/5), petugas keamanan menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menghadiri rapat. Ketika ditanya soal siapa pelaksana proyek, petugas hanya menyebut "CV Arya" namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Proyek pemerintah yang dibiayai APBD atau APBN sejatinya harus transparan karena menggunakan uang rakyat. Namun, proyek ini justru terkesan sengaja ditutup-tutupi. Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun kontraktor pelaksana.
(ajr)
Editor : Redaksi