x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dept Kolektor di Pasuruan Kibuli Debitur Tandatangani Surat, Unitnya Disita

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 16 Nov 2024 17:28 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Seorang debitur berenisial FN asal Buntalan, Kedawung Wetan ngaku dikibuli oknum Dept Kolektor WOM Finance Cabang Kota Pasuruan. Akibatnya, mobil jenis Avanza warnah kuning metalik dibawah ke gudang untuk dilelang.

FN menceritakan, kejadian dialami pada 25 November 2024. Awalnya, FN disodori surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan angsuran oleh pihak WOM. Usia menandatangani surat tersebut, mobil terparkir raib. Ia pun menanyakan raibnya kendaraan tersebut kepada pihak WOM Finance Cabang Pasuruan. Ternyata unit Avanza itu telah di bawa Dept Kolektor ke Gudang yang berada di Sidoarjo.

"Kaget surat yang saya tandatangani itu ternyata berita serah terima kendaraan (BSTK). Bukan surat pernyataan kesanggupan keterlambatan angsuran," kata FN.

"Karena KOP surat itu ditutupi oleh Dept Kolektor. Saya mengira kalau surat itu adalah pernyataan kesanggupan untuk membayar keterlambatan angsuran, sesuai apa yang diarahkan Dept Kolektor kepada saya sebelumnya," sambungnya.

Ia mengaku kecewa atas kejadian itu. Seharusnya pihak WOM Cabang Pasuruan Kota menjelaskan ke saya. "Kalau seperti ini pihak debitur dirugikan,"imbuhnya.

Halim selalu Head Kolektor WOM menjelaskan, bawah debitur atas nama FN sudah mengalami keterlambatan pembayaran selama 3 bulan lebih, atau 70 hari kalender. Dengan dalih itu, pihaknya harus segera melakukan pelelangan unit tersebut apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, FN tidak dapat memenuhinya.

"Penandatanganan perjanjian kredit, sudah dijelaskan apabila debitur mengalami keterlambatan sampai 3 bulan (3 kali angsuran). Kami berhak menunjuk perusahaan yang telah melakukan kerjasama untuk menarik unit sesuai mekanisme. Dalam kasus ini, debitur harus melunasi total kekurangan angsuran sebesar Rp. 60 juta. Bila itu tidak dipenuhi, maka selanjutnya unit tersebut dilakukan lelang atas persetujuan debitur (FN)," pungkasnya. (Jin)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 11 Des 2024 09:03 WIB | Hukum dan Kriminal
Truk Tangki Bertuliskan PT Sean Bumi Indo Diamankan di Polres Jombang ...
Rabu, 11 Des 2024 03:40 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Untuk memastikan proyek Arjuno Agro Techno Park (AATP) di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Purwosari dikerjakan sesuai Rencana Anggaran ...
Selasa, 10 Des 2024 18:51 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terjadi pada Senin (9/12/2024) malam. Pelaku bernama ...