x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Susukan

Avatar Rosyid

Hukum dan Kriminal

Cirebon, BeritaPlus.id - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Petugas juga mengamankan pelaku berinisial TR (45 tahun) yang terbukti bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Kapolreta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, TR tetap menjual pupuk jenis urea bersubsidi kepada warga yang tidak berhak di luar kelompok tani atau petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi. TR juga menjual pupuk tersebut dengan harga Rp 450 ribu per 100 kg, jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan data milik istri dan keponakannya yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi untuk memperoleh pupuk dari agen resmi. Pupuk tersebut dikumpulkan kemudian disimpan di gudangnya dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan," katanya, Senin (18/11/2024).

Ia mengatakan, dalam penggeledahan di rumah pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea, 9 kuintal pupuk jenis NPK Phonska, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, nota pembelian pupuk bersubsidi, dan lainnya.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para petani setempat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga yang melambung tinggi. Saat melakukan patroli dan berinteraksi dengan kelompok tani, mereka mengungkapkan kesulitan memperoleh pupuk dengan harga yang sesuai.

"Mendengar keluhan ini, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Setelah ditelusuri, kami menemukan bahwa pelaku melakukan penimbunan dan penjualan pupuk secara ilegal," ujarnya.

Akibat perbuatannya, TR dijerat Pasal 110 dan/atau Pasal 108 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait perdagangan barang yang dilarang, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dan Pasal 34 Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 01 Feb 2026 12:21 WIB | Peristiwa

Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap  

Pasuruan - beritaplus.id | Usai direhap, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat langsung melakukan peninjuan ke SDN1 Bulusari Kecamatan Gempol, Sabtu ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:18 WIB | Peristiwa

Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras 

Pasuruan - beritaplus.id | Langkah tegas aparat kepolisian (Polres Pasuruan Kota) dalam menertibkan kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di ...
Minggu, 01 Feb 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak Indonesia yang memiliki hutan rimba ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...