x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Susukan

Avatar
beritaplus.id
Senin, 18 Nov 2024 11:25 WIB
Hukum dan Kriminal

Cirebon, BeritaPlus.id - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Petugas juga mengamankan pelaku berinisial TR (45 tahun) yang terbukti bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Kapolreta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, TR tetap menjual pupuk jenis urea bersubsidi kepada warga yang tidak berhak di luar kelompok tani atau petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi. TR juga menjual pupuk tersebut dengan harga Rp 450 ribu per 100 kg, jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan data milik istri dan keponakannya yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi untuk memperoleh pupuk dari agen resmi. Pupuk tersebut dikumpulkan kemudian disimpan di gudangnya dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan," katanya, Senin (18/11/2024).

Ia mengatakan, dalam penggeledahan di rumah pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea, 9 kuintal pupuk jenis NPK Phonska, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, nota pembelian pupuk bersubsidi, dan lainnya.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para petani setempat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga yang melambung tinggi. Saat melakukan patroli dan berinteraksi dengan kelompok tani, mereka mengungkapkan kesulitan memperoleh pupuk dengan harga yang sesuai.

"Mendengar keluhan ini, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Setelah ditelusuri, kami menemukan bahwa pelaku melakukan penimbunan dan penjualan pupuk secara ilegal," ujarnya.

Akibat perbuatannya, TR dijerat Pasal 110 dan/atau Pasal 108 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait perdagangan barang yang dilarang, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dan Pasal 34 Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 02 Nov 2025 21:21 WIB | Peristiwa
Sampang - Beritaplus.id | Pemerintah terus mendorong keberhasilan program wajib belajar 13 tahun, yang kini mendapat dukungan penuh dari Cabang Dinas (Cabdin) ...
Minggu, 02 Nov 2025 17:33 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jombang — BeritaPlus.id | Dinilai terlalu tinggi dan tidak berpihak pada kondisi masyarakat, Ketua Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP3) Sapujagad, Rachman ...
Minggu, 02 Nov 2025 10:11 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Dalam rangka menyemarakkan Milad Muhammadiyah ke-113, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ponorogo menggelar Tabligh Akbar yang ...