x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Susukan

Avatar Rosyid

Hukum dan Kriminal

Cirebon, BeritaPlus.id - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Petugas juga mengamankan pelaku berinisial TR (45 tahun) yang terbukti bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Kapolreta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, TR tetap menjual pupuk jenis urea bersubsidi kepada warga yang tidak berhak di luar kelompok tani atau petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi. TR juga menjual pupuk tersebut dengan harga Rp 450 ribu per 100 kg, jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan data milik istri dan keponakannya yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi untuk memperoleh pupuk dari agen resmi. Pupuk tersebut dikumpulkan kemudian disimpan di gudangnya dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan," katanya, Senin (18/11/2024).

Ia mengatakan, dalam penggeledahan di rumah pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea, 9 kuintal pupuk jenis NPK Phonska, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, nota pembelian pupuk bersubsidi, dan lainnya.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para petani setempat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga yang melambung tinggi. Saat melakukan patroli dan berinteraksi dengan kelompok tani, mereka mengungkapkan kesulitan memperoleh pupuk dengan harga yang sesuai.

"Mendengar keluhan ini, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Setelah ditelusuri, kami menemukan bahwa pelaku melakukan penimbunan dan penjualan pupuk secara ilegal," ujarnya.

Akibat perbuatannya, TR dijerat Pasal 110 dan/atau Pasal 108 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait perdagangan barang yang dilarang, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dan Pasal 34 Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Feb 2026 18:49 WIB | Peristiwa

Alip Sugianto: FPK Ponorogo Silaturohim ke Pesantren Darul Huda Mayak

Ponorogo, beritaplus.id | Alip Sugianto, ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Ponorogo beserta jajaran pengurus sowan Kiai di Pondok Pesantren ...
Selasa, 03 Feb 2026 18:47 WIB | Peristiwa

Panitia Tegaskan Konser Amal 1 Irama Tetap Digelar dengan Mengedepankan Nilai Religius

SAMPANG,Beritaplus.id — Panitia pelaksana Konser Amal 1 Irama Peduli Nusantara memastikan kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026 tetap b ...
Selasa, 03 Feb 2026 18:41 WIB | Politik dan Pemerintahan

Satgas MBG Sampang Tegaskan Pengawasan Ketat, Warga Diminta Laporkan Menu Tak Layak

SAMPANG,Beritaplus.id - Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan kelayakan menu makanan yang dibagikan ...
Selasa, 03 Feb 2026 16:40 WIB | Peristiwa

Bikin Malu ! Tidak Bayar Utang Bangun Tempat Wisata. Kades Sumberejo Digugat 

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga, tidak membayar utang bahan meterial bangunan saat bangun tempat wisata. Kades Sumberejo, Kecamatan Winongan, Sakri digugat ...
Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB | Peristiwa

Bazar UMKM Hidupkan Kembali Aktivitas Pasar Margalela Sampang

SAMPANG, Beritaplus.id - Festival Bazar UMKM yang digelar di Pasar Margalela Kabupaten Sampang Madura menjadi magnet baru bagi masyarakat.  Kegiatan yang ...
Selasa, 03 Feb 2026 14:38 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pasca Darurat Banjir di Gempol. Lek Sul minta Pemkab Tanggap

Pasuruan, beritaplus.id | Pasca banjir di wilayah Gempol, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan ...