Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkra) di halaman belakang Kantor Kejari, Kamis (21/11/2023).
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dan sejumlah pejabat terkait.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, pemusnahan barang bukti selama triwulan bulan 2 penanganan perkara yang sudah mempunyai bukti tetap. Dari 186 perkara ini.
"Didominasi perkara narkoba sebanyak 92 perkara. Sedangkan 41 perkara pidana umum lainnya. 34 untuk perkara harta benda, 3 perkara cukai sedangkan 16 perkara tindak pidana ringan," jelas Kajari.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu 438,77 gram, pil daftar G dari berbagai jenis. 31.639 butir, Ganja. 30,56 gram. Lalu, Slserbuk peledak 44 gram, alat timbang elektrik 34 buah, Handphone 51biji, rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak. 619,400 batang. Pita cukai. 519 lembar dan miras 306 botol.
Teguh menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan berbeda. Untuk sabu dan pil dimusnahkan dengan cara diblander dan dibuang. Sedangkan, rokok, pita cukai dan BB lainnya dibakar. Handphone kita hancurkan memakai palu. "Kalau miras dilindas memakai alat berat," imbuhnya.
Kajari menyebut, perkara narkoba di Kabupaten Pasuruan masih menjadi prioritas berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Selain itu, pihaknya berkomitmen melakukan edukasi ke masyarakat khususnya bagi generasi muda.
"Kami juga memberikan penyuluhan hukum ke pelajar," imbuhnya
Terkait bahayanya narkoba bagi pelajar. Pihaknya mendatangi sekolah-sekolah untuk mengedukasi pelajar tentang bahaya dan dampak narkoba.
Kajari menghimbau kepada masyarakat untuk itu berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan. "Mari kita jaga bersama-sama Kabupaten Pasuruan dari ancaman narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan ragu untuk melaporkan ke petugas," ajak Teguh. (dik)
Editor : Ida Djumila