Pasuruan, beritaplus.id | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR), Lujeng Sudarto mendesak Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) proses hukum dugaan pencemaran lingkungan diduga dilakukan PT Cargill Sorini.
"Kita minta kepada Gakkum KLHK memberikan sanksi admintrasi dan sanksi pidana lingkungan kepada PT Cargill Sorini sebagaimana diatur dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Lujeng, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, lanjut dia, DPRD Kabupaten Pasuruan, DLH dan Gakkum KLHK segera melakukan tafsir hukum dan perundang-undangan dengan tidak menggunakan pendekatan legal otokratik.Tetapi dengan paradigma yang lebih berkeadilan, pro warga (public interest), dan pro lingkungan hidup.
"Pendekatan paradigma dinilai lebih berkeadilan menyikapi kasus ini," tandasnya.
Peran Kades Kepulungan, menyelesaikan kasus tersebut sangat diperlukan. Untuk memfasilitasi dan membela warga atas kerugian lingkungan dan sosial akibat yang terdampak pencemaran limbah diduga dari PT Cargill Sorini.
Hearing yang digelar bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, DLH, Satpol PP, warga Kepulungan didampingi LBH PIJAR bersama pihak PT Cargill Sorini terungkap sejumlah fakta diantaranya soal kebisingan, bau sampai debu akibat pembakaran menggunakan batu bara yang keluar dari cerobong pabrik. Bahkan, DLH Kabupaten Pasuruan dalam hearing menyebut kebisingan aktifitas pabrik tidak sesuai batu mutu. Merasa lingkungan tempat tinggalnya tidak sehat. Warga yang tinggal di Dusun Kedamean, Desa Kepulungan minta segera dilakukan relokasi. (dik)
Editor : Ida Djumila