x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kasus Dugaan Pupuk Ilegal di Gresik, Naik ke Penyidikan

Avatar Parman

Hukum dan Kriminal

Gresik, BeritaPlus.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan). Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 62 Jo pasal 8 (1) a dan e tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh Redaksi, penyidikan kasus pupuk yang diduga tidak terdaftar di Kementan atau ilegal ini melibatkan PT Multi Alam Raya Sejahtera atau Direksi /Pengurus PT Multi Alam Raya Sejahtera dan kawan-kawan (dkk.), yang beralamat di Jalan Raya Wadeng, Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Jatim, bernomor SPDP/147/XI/RES.5.1/2024/Tipidter.

Sumber informasi tersebut kepada Redaksi menyebutkan, dimulainya penyidikan terhadap Direksi /Pengurus PT Multi Alam Raya Sejahtera, dkk. dalam kasus dugaan pupuk ilegal dimulai pada Jumat, 8 November 2024. Adapun Jaksa yang ditunjuk ialah Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rakhmawati Utami.

AKBP Irwan Kurniawan selaku Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim saat dimintai konfirmasi pada Jumat sore (22/11/2024), sampai berita ini tayang belum menanggapi.

Sementara, informasi yang dihimpun Tim Redaksi, PT Multi Alam Raya Sejahtera merupakan produsen pupuk yang berbasis di Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Perusahaan yang disebut milik inisial AL ini, dalam operasionalnya memiliki Nomor Induk Berusahan (NIB) : 0604220033647.

Beberapa merk pupuk yang diproduksinya diantaranya Pupuk SP-36, yang dikemasannya tercantum Izin Deptan : 01.01.2023.2403. Kemudian Pupuk Multi Phoska NPK 15.15.15 60, yang dikemasannya tercantum izin Deptan : 01.01.2022.2299.

Merk pupuk yang diproduksi PT Multi Alam Raya Sejahtera juga ada Pupuk Phonska NPK 15.15.15, Pupuk Green Fertiland NPK 16.16.16, NPK Pelangi Mixtur Fertiland, Pupuk Super Phospate Alam Biosfat, dan beberapa lagi. Di kemasan pupuk atau karung PT Multi Alam Raya Sejahtera dicantumkan nomor Standar Nasional Indonesia (SNI), nomor 2803:2012. Masing-masing kemasan atau 1 karung/sak berisi 50 kg. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 01 Feb 2026 12:21 WIB | Peristiwa

Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap  

Pasuruan - beritaplus.id | Usai direhap, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat langsung melakukan peninjuan ke SDN1 Bulusari Kecamatan Gempol, Sabtu ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:18 WIB | Peristiwa

Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras 

Pasuruan - beritaplus.id | Langkah tegas aparat kepolisian (Polres Pasuruan Kota) dalam menertibkan kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di ...
Minggu, 01 Feb 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak Indonesia yang memiliki hutan rimba ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...