Pasuruan, beritaplus.id | Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan tenaga kerja masih bebas melenggang. Meskipun, terlapor sempat ditahan di Polsek Pandaan. Namun akhirnya, 'bebas'.
Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur mengatakan, terlapor sempat kita amankan pada Senin (25/11/2024) malam di rumah kontrakannya, Dusun Suket, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Ia menceritakan, terlapor digeruduk sejumlah orang yang mengaku korban penyaluran tenaga kerja.
"Melihat massa banyak terlapor kita amankan ke Polsek Pandaan. Besoknya kita periksa kembali," jelas Kanit Reskrim, Kamis (28/11/2024) malam.
"Saat magrib sudah tidak ada diruang penyidikan. Petugas kebingungan mencari terlapor," sambungnya.
Menurut Budi, terlapor tidak bisa ditahan. Karena kerugiannya sangat kecil masuk tindak pidana ringan (Tipiring). "Memang ada beberapa korban yang mengalami kerugian Rp 2,5 juta. Tapi itu bukan warga Pandaan," imbuhnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, jelas dia, masih tahap penyelidikan. "Terlapor kita periksa statusnya masih saksi bukan tersangka. Ada 30 orang yang mengaku menjadi korban dan masih kita selidiki," tutupnya.
Sebelumnya, HRD PT INACO telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Pandaan. Jujuk mengaku, sebagai pihak korban. Dan berharap, pihak penyidik menindaklanjuti laporannya sesuai aturan hukum berlaku. Atas perbuatan terlapor, PT INACO merasa dirugikan. (dik)
Editor : Ida Djumila