Pasuruan, beritaplus.id | Tim Satreskrim Polres Pasuruan melakukan oleh TKP dan gelar perkara atas laporan FDH (52) seorang janda perwira polisi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan empat orang mengaku wartawan dan anggota Buser dihalaman Polsek Bangil pada bulan Oktober 2024 lalu.
Pantauan beritaplus.id di Polsek Bangil, Rabu (4/12/2024) malam, sejumlah tim penyidik Polres Pasuruan terlihat melakukan rekontruksi. FDH mengaku korban pemerasan didampingi pengacaranya diintrogasi oleh penyidik.
"Benar malam ini ada rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan," kata Heri pengacara FDH usia mengikuti rekontruksi.
Dari pengakuan kliennya (FDH), penyerahan uang senilai Rp 45 juta di halaman Polsek Bangil. Makanya, tim penyidik melakukan rekonstruksi disini (halaman Polsek Bangil). Sebelumnya, penyerahan uang, kliennya sempat ditakut-takuti oleh terduga empat orang mengaku wartawan dan anggota Buser.
"FDH diancam akan dijerat dengan undang-undang kesehatan. Dan akan dipublikasikan ke media online," ujar dia.
Mendengar ancaman tersebut, kliennya ketakutan. Mengajak '86' (bahasa kepolisian damai). "Mereka minta Rp 100 juta kalau tidak diberikan kasusnya akan diproses. FDH shock dan ketakutan. Akhirnya oleh kliennya ditawar Rp 45 juta," ucapnya.
Uang itu ditransfer melalui rekening kliennya. Lalu, diambil di ATM BCA kawasan Bangil. "FDH sempat diajak muter-muter sambil menunggu uang yang ditransfer saudaranya," imbuhnya.
Penyerahan uang, aku kliennya diserahkan di halaman Polsek Bangil. Heri mendesak, Polres Pasuruan serius mengusut kasus yang meminpa kliennya. Mengingat, korban istri seorang perwira polisi bertugas di Polres Pasuruan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni menyatakan, hari ini pihaknya melakukan oleh TKP di tempat kejadian. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara. Kasatreskrim pastikan, anggotanya tidak ada kaitannya dengan kasus yang saat ini ditanganinya. "Saya pastikan tidak ada anggota Buser Polres Pasuruan terlibat di kasus ini," tegas Kasatreskrim.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, tegasnya lagi, tidak ada anggotanya yang terlibat. Ia menduga, kejadian yang dialami korban orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota Buser.
Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati kepada orang asing atau orang tak dikenal (OTK) yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian. Dan mempercayakan mekanisme hukum yang saat ini masih ditangani Polres Pasuruan. "Masih kita proses mudah-mudahan dalam waktu kasus ini akan terungkap," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila