Pasuruan, beritaplus.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko pastikan kasus dugaan perselingkuhan oknum Kepala Sub Bidang (Kasubid) Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten berenisial MAF dengan suami orang akan diproses sesuai aturan berlaku.
"Akan kita proses. Saat ini masih kita dalami laporannya," tegas Sekda Kabupaten Pasuruan pada beritaplus.id.
Ia mengakui, MAF mantan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan. "Dia (MAF) bawahan saya dan pernah dilaporkan dalam kasus yang sama," imbuhnya.
"MAF sudah mendapat sanksi disiplin sebagai ASN berupa penurunan jabatan setingkat," jelasnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada ASN diantaranya, teguran lesan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan sampai pemberhentian tidak hormat (PTH).
"Sanksi tertinggi bagi ASN pemberhentian tidak hormat (PTH)," tegasnya.
Kasus dugaan perselingkuhan terungkap saat FPI bersama Ketua RW dan RT serta Babinsa setempat menggerebek rumah MAF dikawasan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ketika digerebek, FPI melihat suami JEW bersama MAF diduga sebagai wanita simpanannya dan kedua anak MAF. Melihat suaminya berada dirumah wanita lain FPI ia pun kaget dan memilih melaporkan MAF ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan. (dik)
Editor : Redaksi