Pasuruan, beritaplus.id | Modus hindari pajak, oknum pengusaha rokok 'nakal' di wilayah Kabupaten Pasuruan memilih membeli pabrik-pabrik rokok yang tidak aktif produksi. Dikalangan 'pemain' rokok istilah 'ternak'. Dengan begitu, oknum pengusaha rokok nakal bisa menghindari kenaikan pajak tinggi karena tidak naik golongan. Menuver ini biasanya digunakan para 'pemain' rokok. Tentunya, dengan melakukan manipulasi hasil produksi. Lemahnya pengawasan dilakukan Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan. Membuat oknum pengusaha rokok nakal semakin menggila untuk mengeruk keuntungan lebih besar dengan 'ngemplang' pajak.
Praktik culas ini, memungkinkan perusahaan rokok besar masuk ke golongan yang lebih rendah dengan tarif cukai yang lebih murah. Padahal, seharusnya perusahaan itu mampu membayar tarif cukai yang tinggi sesuai golongannya. Modus ini bisa terlihat ketika terjadi selisih antara jumlah pelekatan pita cukai dengan jumlah produksi yang dilakukan perusahaan.
"Praktik modus tidak melaporkan jumlah produksi rokok secara faktual dapat merugikan negara. Biasanya pengusaha-pengusaha nakal bermain dengan mafia dengan melibatkan orang dalam (oknum Bea dan Cukai)," ujar Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Minggu (5/1/2025).
Lujeng menyebut, modus tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menghindari tarif cukai tinggi, mengingat penetapan golongan tarif sangat berkaitan dengan jumlah produksi dalam satu tahun.
Karena itu, kata Lujeng, pembatasan produksi perlu ditinjau untuk mengantisipasi celah bagi perusahaan besar untuk menikmati tarif cukai murah.
"Perlu ekstra pengawasan dari pihak Bea dan Cukai agar pengusaha-pengusaha rokok nakal di wilayah Kabupaten Pasuruan tidak melakukan manuver," imbuhnya.
Ia pun mendesak, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk turun melakukan penyelidikan dengan melakukan audit. Lujeng menduga, praktik-pratik 'ternak' dan manipulasi hasil produksi berpotensi merugikan keuangan negara. (dik)
Editor : Redaksi