PALEMBANG, BeritaPlus.id - Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 6 Januari 2025, bagai petir yang menyambar bagi Ahmad Effendy Noor. Bagaimana tidak, Direktur PT Nividia Pratama tersebut dituntut dengan pidana penjara yang memberatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Purnamawati.
Dalam sidang dengan perkara nomor 1281/Pid.Sus/2024/PN Plg, JPU Rini Purnamawati menuntut Ahmad Effendy Noor Bin Noor Hamid dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ahmad Effendy Noor juga dituntut hukuman denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 6 (enam) bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Effendy Noor Bin Noor Hamid (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan, telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel melanggar Pasal 122 Jo. Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Rini Purnamawati saat membacakan tuntutan di sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 6 Januari 2025.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 13 Januari 2025. Agendanya Pembelaan dari Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya.
Diketahui, Ahmad Effendy Noor menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin, 11 November 2024. Sidang dipimpin oleh Lumban Tobing sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Ahmad Effendy Noor sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Salahuddin Dzul Qornain dan Lutfi (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada Minggu 25 Desember 2022, bertempat di Toko Langgeng Juno Tani Bangunan di Jalan Palembang – Jambi KM. 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dan pada Rabu 4 Januari 2023, bertempat di Toko Sarina Tani di Jalan Pasar Sungai Lilin Rt. 04 Rw. 03, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel resmi merk Avatara.
Kronologi dakwaan tersebut mengungkapkan, kasus yang menjerat Direktur PT Nividia Pratama, Ahmad Effendy Noor bermula sekira bulan Juni 2022, saksi Azis Mukholis berkenalan dengan seorang sopir truk yang mengangkut pupuk di Rumah Makan Lesehan Pecel Lele di daerah Tugumulyo, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat itu sopir truk tersebut memberikan nomor telepon 082232878787 yang merupakan nomor telepon milik Ahmad Effendy Noor selaku penanggungjawab secara keseluruhan terkait Operasional PT. Nividia Pratama yang bergerak di bidang produksi dan distributor pupuk merk Avatara kepada saksi Azis Mukholis.
Selanjutnya sekira awal bulan Juli 2022, saksi Azis Mukholis menghubungi nomor telepon 082232878787 tersebut, dan saat itu orang yang dihubungi saksi Azis Mukholis tersebut mengaku bernama Muhammad Effendi Noor sebagai pemilik PT Nividia Pratama. Kemudian Ahmad Effendy Noor menawarkan kepada saksi Azis Mukholis untuk menjadi sales yang mengedarkan atau memperdagangkan pupuk merk Avatara yang diproduksi oleh PT Nividia Pratama dan akan mendapatkan upah sebesar Rp.5.000 per zak, sehingga saksi Azis Mukholis menyetujuinya dan meminta agar Terdakwa mengirimkan sample/contoh pupuk Avatara terlebih dahulu kepada saksi Azis Mukholis.
Sekira bulan Juli 2022, setelah saksi Azis Mukholis menerima sample/contoh pupuk merk Avatara sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kilogram, lalu saksi Azis Mukholis menemui saksi Nursa’adah selaku Pemilik Toko Langgeng Juno Tani untuk menawarkan pupuk Avatara tersebut dengan cara memperkenalkan dan memperlihatkan sample/contoh pupuk merk Avatara tersebut.
Selanjutnya sekira bulan November 2022, Ahmad Effendy Noor dan Salahuddin Dzul Qornain (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah saksi Azis Mukholis di Dusun II, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, kemudian mengundang saksi Nursa’adah untuk ikut bergabung.
Setelah berkumpul, lalu Ahmad Effendy Noor memperkenalkan dirinya sebagai Pemilik PT Nividia Pratama selaku produsen dan distributor pupuk merk Avatara yang diantaranya yaitu Pupuk NPK Phosnka Plus Avatara 15-15-15, Pupuk Phosnka Avatara 14-15-15, Pupuk Phospate Alam Granular Avatara – SP 27, Pupuk Phospate Alam Granular Avatara – SP 26, Pupuk SP-36 Avatara, Pupuk Avatara Mutiara 16-16-16 dan Pupuk NPK Avatara 16-16-16.
Kmudian Ahmad Effendy Noor menyampaikan jika pupuk yang ditawarkan oleh Terdakwa dan Salahuddin Dzul Qornain tersebut adalah pupuk yang aman. Jika dikemudian hari ada masalah sehubungan dengan pupuk merk Avatara tersebut, maka akan menjadi tanggung jawab Ahmad Effendy Noor dan Salahuddin Dzul Qornain. Mendengar hal tersebut membuat saksi Nursa’adah menjadi tertarik untuk memesan pupuk merk Avatara tersebut.
Saksi Nursa’adah sudah memesan pupuk merk Avatara yang ditawarkan oleh Ahmad Effendy Noor dan Salahuddin Dzul Qornain yang dilakukan melalui saksi Azis Mukholis sebagai sales sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 25 Desember 2022, tanggal 05 Januari 2023 dan tanggal 06 Februari 2023.
Saksi Nursa’adah melakukan pembayaran atas pembelian pupuk merk Avatara yang diproduksi oleh PT Nividia Pratama yaitu dilakukan secara tunai yang diserahkan kepada saksi Azis Mukholis. Lalu saksi Azis Mukholis akan menyetorkan uang pembayaran tersebut kepada PT Nividia Pratama dengan cara ditransfer melalui Brilink ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1780055800888 atas nama Rimbun Nan Hijau sesuai dengan arahan dari Ahmad Effendy Noor.
Selain itu, sekira bulan Desember 2022, saat saksi Muhammad Furqan Thahera berada di toko miliknya, yaitu Toko Sarina Tani yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Palembang – Jambi Pasar Sungai Lilin Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Sungai Lilin yang memperdagangkan sarana pertanian yang diantaranya pupuk, datang seseorang yang tidak dikenal selaku sopir truk dan menawarkan barang berupa pupuk jenis Kapur Pertanian (Kaptan) merk Kebomas Produksi PT Petrokimia Gresik. Namun tawaran tersebut ditolak oleh saksi Muhammad Furqan Thahera.
Selanjutnya sopir truk tersebut menjelaskan jika saksi Muhammad Furqan Thahera bisa memesan pupuk melalui Lutfi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berada di Kabupaten Gresik, dan memberikan nomor telephone milik Lutfi dengan nomor 082131019700 kepada saksi Muhammad Furqan Thahera.
Seminggu kemudian, saksi Muhammad Furqan Thahera menghubungi Lutfi dengan tujuan untuk mengetahui dan menanyakan kepada Lutfi mengenai produk pupuk apa saja yang diperdagangkan olehnya. Kemudian Lutfi menjelaskan jika memiliki rekanan yang memproduksi pupuk non subsidi untuk pertanian dan perkebunan dengan merk Pupuk Avatara yang berasal dari Kabupaten Gresik.
Lalu Lutfi menawarkan produk pupuk Avatara tersebut kepada saksi Muhammad Furqan Thahera. Dan untuk lebih meyakinkan saksi Muhammad Furqan Thahera, kemudian Lutfi mengirimkan foto pupuk NPK Phosnka Plus Avatara 15-15-15 Gresik Indonesia dan Company Profile PT Nividia Pratama kepada saksi Muhammad Furqan Thahera melalui aplikasi Whatsapp.
Lutfi menjelaskan jika pupuk tersebut resmi memiliki legalitas yang sah dengan Izin dari Departemen Pertanian Nomor : 01.04.2021.213. Apabila terjadi sesuatu hal terhadap pupuk tersebut maka Lutfi dan pihak Produsen PT Nividia Pratama, yaitu Terdakwa dan Salahuddin Dzul Qornain Bin Ahmad Effendy Noor (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang akan bertanggung jawab penuh.
Setelah saksi Muhammad Furqan Thahera merasa yakin dan percaya atas penjelasan dari Lutfi tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023, saksi Muhammad Furqan Thahera menghubungi Lutfi dengan tujuan untuk melakukan pemesanan / pembelian pupuk NPK Phosnka Plus Avatara 15-15-15 Gresik Indonesia sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) ton / 400 (empat ratus) zak @ 50 Kg dengan harga Rp.130.000 per zak dengan jumlah harga keseluruhan senilai Rp.52.000.000.
Kemudian saksi Muhammad Furqan Thahera melakukan pembayaran melalui tunai dan transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening : 002601272727303 atas nama Sumber Murni Grup sesuai dengan arahan Lutfi. Selanjutnya pupuk pesanan saksi Muhammad Furqan Thahera tersebut diterima di Toko Sarina Tani sesuai dengan Surat Jalan tertanda dari PT Nividia Pratama Nomor : 032/SJ-NP/I/2023 tanggal 05 Januari 2023.
Berdasarkan surat nomor : B.136/SR310/B.5.4/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Pupuk dan Pestisida, yaitu Ir. Tommy Nugraha, yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI bahwa Nomor Pendaftaran 01.04.2021.213 tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. Maka, pupuk tersebut tidak boleh beredar dan tidak perlu lagi untuk dilakukan uji kandungan pupuk tersebut.
Dalam dakwaan kedua, Ahmad Effendy Noor disangka dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen. Karena Ahmad Effendy Noor sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Dari hasil laboratorium, ditemukan pupuk yang tidak sesuai kandungan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap pupuk NPK Avatara 16-16-16 @50 Kg yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT Nividia Pratama, diperoleh hasil uji laboratorium untuk parameter unsur hara makro kadar Nitrogen total sebesar <0,18%, Fosfor total sebagai P205 sebesar 1,26%, Kalium sebagai K2O sebesar <0,084. Hasil pengujian tersebut tidak sesuai komposisi yang tertera pada label kemasan karung pupuk NPK Avatara 16-16-16 @50 Kg dan tidak memenuhi persyaratan minimal pupuk NPK Padat SNI 2803- 2012.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap pupuk NPK Phosnka Plus 15-15-15 @50 Kg yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT Nividia Pratama, diperoleh hasil uji laboratorium untuk parameter unsur hara makro kadar Nitrogen total sebesar <0,18%, Fosfor total sebagai P205 sebesar 0,66%, Kalium sebagai K2O sebesar <0,084. Hasil pengujian tersebut tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label kemasan karung pupuk NPK Phosnka Plus 15-15-15 @50 Kg dan tidak memenuhi persyaratan minimal D3pupuk NPK Padat SNI 2803- 2012.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap pupuk Avatara Mutiara 16-16-16 @50 Kg yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT Nividia Pratama, diperoleh hasil uji laboratorium untuk parameter unsur hara makro kadar Nitrogen total sebesar <0,18%, Fosfor total sebagai P205 sebesar 0,59%, Kalium sebagai K2O sebesar <0,084. Hasil pengujian tersebut tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label kemasan karung pupuk Avatara Mutiara 16-16-16 @50 Kg dan tidak memenuhi persyaratan minimal pupuk NPK Padat SNI 2803- 2012.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap pupuk Phospate Alam Granular @50 Kg P205 + 27% Plus Sulfur 2,5% diproduksi dan didistribusikan oleh PT Nividia Pratama, diperoleh hasil uji laboratorium untuk parameter P205 total 1,12n plus sulfur < 0,42%. Hasil pengujian tersebut tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label kemasan karung pupuk tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap pupuk NPK 14-15-15 @50 Kg yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT Nividia Pratama, diperoleh hasil uji laboratorium untuk parameter unsur hara makro kadar Nitrogen total sebesar <0,18%, Fosfor total sebagai P205 sebesar 0,63%, Kalium sebagai K2O sebesar <0,084. Hasil pengujian tersebut tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label kemasan karung pupuk NPK 14-15-15 @50 Kg dan tidak memenuhi persyaratan minimal pupuk NPK Padat SNI 2803- 2012.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap pupuk SP-36 @50 Kg yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT Nividia Pratama, diperoleh hasil uji laboratorium untuk parameter P205 total sebesar 1,21%. Hasil pengujian tersebut tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label kemasan karung pupuk SP-36 @50 Kg dan tidak memenuhi persyaratan minimal SNI 02-3769-2005.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum dari Ahmad Effendy Noor, Adi Bagus menyampaikan bahwa pupuk Avatara memiliki izin edar resmi yang diterbitkan pada tahun 2014. Meskipun izin tersebut sedang dalam proses pembaruan, perusahaan tetap memastikan bahwa distribusi pupuk sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Adi Bagus, uji coba yang dilakukan di Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap pupuk merk Avatara membuktikan bahwa efektivitas pupuk Avatara dalam mendukung pertanian berkelanjutan.
"Tidak ada petani yang merasa dirugikan oleh penggunaan Avatara," ujar Adi.
Adi menilai, kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya Ahmad Effendy Noor dalam membantu petani. Tuduhan tersebut, menurut Adi, tidak mempertimbangkan niat baik perusahaan untuk menyediakan solusi pertanian yang ramah lingkungan.
Fokus kami adalah membantu petani meningkatkan produktivitas tanah tanpa merusak lingkungan. Avatara hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pupuk organik yang aman, efektif, dan terjangkau," jelasnya.
Adi mewakili PT Nividia Pratama berharap, kasus ini menjadi momentum untuk menepis berbagai tudingan negatif yang tidak berdasar. Pihak perusahaan juga berkomitmen melanjutkan inovasi dalam pengembangan pupuk organik berkualitas tinggi.
Kuasa Hukum Ahmad Effendy Noor menegaskan, "Kami siap membuktikan bahwa Avatara adalah produk yang sah dan mendukung kemajuan pertanian Indonesia. Tuduhan ini hanya mengalihkan perhatian dari kontribusi positif yang telah diberikan kepada petani."
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengedarkan pupuk tanpa izin, Adi menjelaskan bahwa kliennya membeli izin tersebut tahun 2020. Saat itu masih badan usaha berupa CV dan diperbaiki dan diajukan untuk menjadi PT, yaitu PT Nividia Pratama Katulistiwa.
Lalu klien kami mengajukan uji efektivitas di Unpad. Ketika persoalan ini muncul, klien kami telah menyampaikan, bahwa semua ini sedang melakukan uji efektivitas untuk mengupayakan perizinan. Namun penyidik beranggapan klien kami mengedarkan pupuk tanpa izin. Seharusnya perkara ini larinya ke perdata karena terkait perizinan saja, bukan karena tindak pidana. Dalam pemeriksaan, klien kami dijerat dalam perkara mengedarkan pupuk tanpa izin dan perlindungan konsumen, sedangkan dalam perkara ini tidak ada petani yang dirugikan,” terangnya.
Sebagaimana diketakui, Kepolisian dari Unit 1 Subdit I Tindak Pidana Industri, Perdagangan, dan investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Ahmad Effendi Noor, sebagai Direktur PT Nividia Pratama. Dia ditangkap setelah diduga mengedarkan pupuk tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan) atau ilegal berlabel ”Avatara”.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Subdit I Indagsi Polda Sumsel melakukan pengembangan atas penanganan perkara pupuk ilegal pada Mei 2023 silam. Dari hasil pengembangan, pupuk ilegal yang diamankan mengarah kepada PT Nividia Pratama yang memiliki lokasi produksi di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Setelah diselidiki, Ahmad Effendi Noor sebagai penanggungjawab PT Nividia Pratama ditangkap dan dijadikan tersangka.
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya berkata, berkas perkara Ahmad Effendi Noor oleh Kejati Sumses dinyatakan lengkap.
Menurut AKBP Hadi Wijaya, dalam menjalankan bisnisnya, Ahmad Effendi Noor melakukan kecurangan dengan mengedarkan pupuk tanpa izin edar. Akibatnya, petani dirugikan karena memakai pupuk yang belum teruji kandungannya.
Untungnya, pihak Subdit Indagsi Polda Sumsel berhasil menghentikan praktik curang Ahmad Effendi Noor melalui PT Nividia Pratama di Kabupaten Musi Banyuasin. Barang bukti pupuk yang diamankan sebanyak 668 karun (50 kg) atau 33,4 ton.
Penangkapan terhadap Ahmad Effendi Noor berawal dari informasi mengenai peredaran pupuk ilegal yang dijual di Toko Sarina Tani, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Toko tersebut menjual pupuk merk “Avatara” yang tidak memiliki izin edar dari Kementan. Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan praktik serupa di Toko Langgeng Juno Tani di Jalan Lintas Timur, Palembang-Jambi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. (*)
Editor : Ida Djumila