Surabaya, BeritaPlus.id - Masalah penggunaan nama organisasi, dan logo antar dua organisasi Advokat di Jawa Timur belum (Jatim) selesai. Masalah ini terjadi diantara Perkumpulan Advokat Indonesia dan Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur.
Pihak BPW PERADIN Jatim menegaskan bahwa nama PERADIN hanya ada satu, yakni milik Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), yang dimana hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor putusan No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Kemudian Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015 putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, diterbitkan pula oleh Penitera Mahkamah Agung RI, yaitu Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018.
Sedangkan menurut pihak Perkumpulan Advokat Indonesia, bahwa mereka juga memiliki legalitas dan mengajak pihak Persatuan Advokat Indonesia untuk duduk bersama dalam sebuah forum terbuka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, Belly Karamoy dalam keterangan pers di Kantor Peradin yang berada di Jalan Kayoon Surabaya.
Ia menekankan bahwa nama PERADIN memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan telah menjalankan berbagai kegiatan sesuai aturan hukum, termasuk pendirian lembaga konservasi dan pelaksanaan sumpah advokat di berbagai daerah.
“Keberadaan Perkumpulan Advokat Indonesia telah diakui secara nasional. Di daerah lain tidak ada masalah, namun di Jawa Timur muncul isu ini. Padahal, kami tidak pernah mengganggu pihak lain dan selalu fokus pada tugas organisasi,” tegas Belly.
Keberadaan PERADIN di Jawa Timur dihadapkan pada permasalahan yang menurutnya tidak seharusnya terjadi. Pihaknya mempertanyakan munculnya konflik tersebut, mengingat operasional organisasi di daerah lain berjalan lancar tanpa hambatan.
Belly mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui dialog terbuka. Ia berharap pertemuan dapat segera terlaksana untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut.
“Jika ada upaya hukum, silakan. Namun, kami lebih berharap duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Tidak perlu mempermasalahkan sesuatu yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi,” imbuhnya.
Konflik ini menarik perhatian publik, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui komunikasi dan dialog konstruktif antar pihak terkait.
Di pihak lain, BPW PERADIN Jawa Timur, mengklaim kepemilikan hak nama dan logo organisasinya. Melalui Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, Tjuk Harijono, organisasi ini menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menggunakan nama dan logo tersebut secara ilegal.
Pernyataan tegas ini dilontarkan menyusul adanya pelantikan pengurus baru dan wawancara yang menggunakan nama dan logo PERADIN Persatuan oleh pihak lain.
Tjuk Harijono menekankan bahwa penggunaan nama dan logo organisasi merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau mereka menggunakan nama lain, misalnya ‘Peradin A atau Peradin B atau Peradin C’, itu tidak masalah yang penting Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) adalah organisasi advokat tertua di Indonesia. Tetapi jika mereka tetap menggunakan nama dan logo Peradin Persatuan, itu jelas melanggar merek dan merugikan masyarakat, terutama di Jawa Timur,” tegas Tjuk Harijono dalam keterangan pers Jumat (10/1/2025).
"Jika kita membaca sejarah tentang organisasi advokat PERADIN, maka kita akan tahu dimana letak perbedaannya, yang dimana kaum awam mungkin tidak terlalu melihat perbedaan tersebut. Namun perlu diketahui bahwa PERADIN adalah organisasi Advokat tertua yang ada di Indonesia dan didirikan dalam kongres nasional pertama para advokat di Solo pada 30 Agustus 1964," katanya.
Dalam kongres tersebut secara aklamasi dibentuklah suatu organisasi advokat yang dinamakan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), sebagai organisasi atau wadah persatuan para advokat di Indonesia.
Dalam musyawarah tersebut, Mr. Iskaq Tjokrohadsuryo (mantan Menteri Perekonomian dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I) terpilih sebagai Ketua Umum PERADIN merangkap sebagai tim formatur DPP PERADIN.
Kemudian pada tahun 1964-1969, terpilihlah Ketua Umum PERADIN yakni, Sukardjo. Kemudian pada tahun 1969- 1973, terpilihlah Ketua Umum PERADIN Lukman Wiriadinata. Selanjutnya terpilih Ketua Umum pada tahun 1973-1978, yaitu Suardi Tasrif. Dan pada tahun 1978-1982, Harjo Tjitrosubono terpilih sebagai Ketua Umum PERADIN sampai tahun 1986 yang kemudian tidak diteruskan karena terpilih menjadi Ketua Umum IKADIN. (*)
Editor : Redaksi