x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pecandu Narkoba Bisa Rehabilitasi? Kepala BNNK Pasuruan : Bisa Asal Bukan Jaringan atau Sindikat

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 21 Jan 2025 19:09 WIB
Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Pasuruan, Masduki menyatakan pecandu atau korban narkoba bisa dilakukan rehabilitasi. Meskipun demikian, tidak semua tersangka narkoba bisa dilakukan rehab.

"Asal bukan jaringan atau sindikat narkoba. Dan barang bukti (BB) dibawah dibawah 1 gram," kata Masduki pada awak media.

Pria asli Bangil menyebut pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. "Tersangka narkoba melalui keluarganya atau penyidik kepolisian bisa mengajukan rehabilitasi ke BNNK," imbuhnya.

Setelah itu, lanjut dia, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang akan mempelajari. Apakah tersangka narkoba ini masuk sebagai pecandu, korban atau pengedar. Ia tegaskan, biaya untuk rehap tidak dipungut biaya alias gratis. "Asal kita yang melakukan rehap. Kalau tempat rehabnya swasta tentunya ada biayanya," jelasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak mencoba-coba dengan narkoba. "Jika ada anggotanya yang kedapatan memakai narkoba akan saya tindak sendiri," tegasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jan 2025 20:58 WIB | Politik dan Pemerintahan
Parah, Pajak MBLM Gresik Cuma 19 Persen Dari Target Pencapaian ...
Selasa, 21 Jan 2025 14:42 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | SMPN 5 Ponorogo kembali suskes mempersembahkan agenda rutin tahunan Spenla Specta Competition (SSC) berlangsung meriah Senin ...
Selasa, 21 Jan 2025 14:40 WIB | Hukum dan Kriminal
Pembelaan Direktur PT Nividia Pratama di Kasus Pupuk Ilegal ...