Pasuruan, beritaplus.id | Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan segera menyegel Bugs Cafe terletak di Bloomfield, Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Ia menduga, cafe nuansa outdoor menjual bebas miras berbagai merk dan menyajikan live music DJ.
"Satpol PP Kabupaten Pasuruan harus lebih proaktif dan tegas dalam melakukan penegakan perda khususnya cafe-cafe yang diduga menjual bebas miras," kata Lujeng Sudarto pada beritaplus.id, Senin (27/1/2025).
Ia juga mempertanyakan izin keramaian dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) Bugs Cafe Taman Dayu. "Jika tidak ada izin maka Bugs Cafe Taman Dayu harus ditutup. Semua aktifitas harus dihentikan sementara," tegas Lujeng.
Dirinya mengaku, banyak mendapat keluhan dari warga khususnya Pandaan terkait suara bising disinyalir dari live musik DJ Bugs Cafe Taman Dayu. Selain itu, ia juga mendapat informasi, pengunjung di cafe dengan nuansa outdoor bebas membeli miras.
"Kepolisian dalam hal ini Polres Pasuruan, Satpol PP dan DPMPTSP bisa melakukan pengawasan terhadap Bugs Cafe Taman Dayu. Apabila ditemukan pelanggaran atau tidak ada kesesuaian izin maka dinas terkait bisa melakukan pencabutan izin," ujar dia.
"Jangan cuma toko kelontong yang menjual miras dirazia. Tapi, cafe yang jelas-jelas menyediakan atau menjual miras dengan kadar alkohol tinggi (Golongan C) dibiarkan," sindir Lujeng.
Sampai berita ini dinaikan, pihak manajemen Bugs Cafe Taman Dayu belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penjualan miras secara bebas. (dik)
Editor : Ida Djumila