Pasuruan, beritaplus.id | Khoirul pelaku penganiayaan dan pembunuhan gegerkan warga Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Warga Dusun Besengol, desa setempat ini hanya bisa pasrah saat polisi menetapkan dirinya tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku saat mereka bertugas sebagai security di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu malam, (15/3/2025).
"Korban dengan pelaku sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Karena omongan korban membuat pelaku sakit hati. Dan langsung menendang korban mengenahi rahangnya," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah saat gelar pres rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2025).
Tendangan keras itu, membuat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri (pingsan). Melihat lawannya tidak berdaya, pelaku langsung menyeret tubuh korban ke samping kandang ayam dan meninggalkannya.
Pada Minggu (16/3/2025) sore, jasad korban ditemukan pertama kali oleh rekan kerjanya Derys. Ketika itu, dia sedang menyalahkan lampu. Merasa curiga ada sesuatu disebelah kandang ayam. Dirinya mendekati kandang ayam tersebut untuk meriksa. "Saat itulah Mustakim ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi muka berlumuran darah yang keluar dari hidung dan mulut korban," ujarnya.
Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi.
"Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat," ujarnya.
Alumi Akpol 2004 ini berpesan untuk selalu menjaga kerukunan antar sesama. "Apabila ada kejadian yang mencurigakan segera lapor polisi. Demi menjaga keamanan bersama," pesan Kapolres Pasuruan. (dik)
Editor : Ida Djumila