GRESIK, BeritaPlus.id - Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) memenuhi panggilan klarifikasi terkait pengaduannya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Dia dimintai keterangan oleh Penyelidik Polres Gresik berdasarkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara tertanggal 14 Februari 2025.
Aris Gunawan datang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik didampingi Kuasa Hukumnya pada Rabu, 19 Februari 2025. Sekitar jam 10.00 WIB, dia masuk ke ruangan Reskrim Polres Gresik untuk memberikan keterangannya.
Sekitar 2 jam kemudian, Aris keluar ruangan Reskrim Polres Gresik. Kepada wartawan, Aris menyebutkan perihal pengaduannya. Disebutkan Aris, Teradu ialah inisial FS, yakni oknum LSM di Kabupaten Gresik. Pengaduan yang disampaikan ke Polres Gresik menyangkut postingan FS di salah satu grup Whatsapp yang bernada ancaman terhadap jiwanya serta pencemaran nama baik dirinya dan lembaganya.
"Tidak hanya saya, tapi beberapa rekan saya juga mendapat ancaman oleh Sdr. FS melalui postingannya di Grup Whatsapp. Mengancam akan dihabisi atau disikat. Bilang juga LSM yang saya pimpin, LSM palsu," ujar Aris dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Gresik, pada Rabu 19 Februari 2025.
Terkait beberapa bukti pengancaman FS melalui media Whatsapp telah disampaikan ke Penyelidik. Dikatakan Aris, langkah untuk membawa ke ranah hukum terkait ancaman dan pencemaran nama baik oleh FS diambil karena dia merasa trauma.
Karena belum lama ini, Sekretariat LSM yang dipimpin oleh Aris diteror dan kacanya dirusak. Terlebih ada ancaman yang menyangkut keselamatan jiwanya dan keluarganya.
"Demi keselamatan saya beserta keluarga, serta harkat dan martabat saya yang difitnah oleh FS, maka saya memilih membawa perkara ini ke ranah hukum. Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolres Gresik, Kepala Satreskrim Polres Gresik dan jajaran, yang cepat memproses pengaduan saya," ujar Aris.
Dari keterangan Aris, pengaduannya ditindaklanjuti dan Penyelidik menerapkan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Editor : Redaksi