x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Angkat Isu Pagar Laut, BEM FH UWP Gelar Kajian Hukum

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 26 Feb 2025 10:06 WIB
Peristiwa

Surabaya, beritaplus.id | Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (BEM FH UWP) menyelenggarakan seminar Kajian Hukum Jilid II dengan tajuk “Pagar Laut dari Sisi Kepemilikan Hak Atas Tanah (HGB)”,

Acara yang dihadiri oleh puluhan civitas akademika FH UWP serta sejumlah aktivis tersebut diselenggarakan di Gedung Fakultas Hukum UWP Kampus Benowo pada Selasa, 25 Februari 2025.

Narasumber pada seminar tersebut ialah Dr. Khusnul Yaqin, S.H., S.pN., M.Hum., yang merupakan Notaris sekaligus Dosen FH UWP serta dimoderatori oleh Arya Dwi Setya Permadi, yang merupakan mahasiswa sekaligus anggota BEM FH UWP.

Ketua Pelaksana, Imam Alamuddin menyampaikan bahwa tema yang dipilih pada kajian hukum kali ini merupakan isu hukum yang sedang hangat di tengah masyarakat.

“Diharapkan isu yang dipilih ini akan menambah ilmu dan wawasan bagi mahasiswa dalam bidang Hukum Agraria dikaitkan dengan isu di lapangan.” Ujar Imam.

Pada sesi pemaparan, narasumber memaparkan bahwa untuk menjawab isu pagar laut yang belakangan sedang ramai di tengah masyarakat, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab.

“Pertama ialah apakah sertifikat atas laut itu bisa?, kedua ialah apakah wilayah tersebut merupakan wilayah reklamasi?, ketiga ialah apakah wilayah tersebut merupakan tanah timbul?, dan terakhir ialah apakah wilayah tersebut dahulunya merupakan tanah pertanian seperti tambak atau perikanan.” Papar Khusnul.

Ia menegaskan bahwa pada pokoknya, sertifikat laut merupakan hal yang ilegal merujuk pada Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh orang ataupun badan hukum.

Terlebih pada kasus pagar laut yang sedang viral tersebut, tidak dapat digolongkan sebagai tanah reklamasi maupun tanah timbul bila melihat kasus posisi dan fakta hukumnya. Sedangkan bila tanah itu merupakan tambak, seharusnya digolongkan sebagai tanah yang musnah karena abrasi dan mengakibatkan hak atas tanah menjadi berakhir.

 “Bilamana ada sertifikat laut, maka hal tersebut adalah illegal dan batal demi hukum, sehingga harus diajukan pembatalan sertifikat tersebut melalui PTUN.” Paparnya.

Dekan FH UWP, Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H., mengapresiasi terselenggaranya kajian hukum yang mengangkat isu-isu terkini di tengah masyarakat. Ia berharap kedepannya kajian hukum yang mengangkat isu hukum terhangat di masyarakat terus berlanjut.

“Pelaksanaan Kajian Hukum tersebut sejalan dengan konsep FH UWP sebagai School of Litigator serta visi FH UWP yakni Legalpreneur yang berbasis riset.”, tandasnya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 26 Feb 2025 12:33 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id | Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan beberapa media, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina ...
Rabu, 26 Feb 2025 12:30 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Khoirul pelaku penganiayaan dan pembunuhan gemparkan warga Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan ternyata masih ...
Rabu, 26 Feb 2025 10:48 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jombang - beritaplus.id | Sosialisasi serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2025, digelar pada Kamis (20/2) pagi di Aula 2 (Dua) ...