Pasuruan - beritaplus.id | Acara Silaturahmi dan Bukber Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo bersama Kades Se- Pasuruan yang tergabung tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) disoalkan kalangan NGO setempat. Mereka mengingatkan, Bupati dan Kades jabatan publik. Apalagi, kegiatan itu diselenggarakan di ruang publik, bukan ruang privat.
Menurut Imam Ketua LSM Cakra Berdaulat, pelarangan wartawan melakukan peliputan di acara Bupati bersama para kades se-pasuruan jelas bertentangan dengan kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
"Jelas melanggar kebebasan pers. Karena acara itu digelar digedung maslahat. Sedangkan gedung tersebut merupakan aktivitas umum (kegiatan pemerintah). Tidak salah kalau teman-teman wartawan melakukan peliputan," kata Imam, Jumat (7/3/2025).
Ia menyayangkan sikap Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo yang melarang wartawan melakukan peliputan acara tersebut. Apalagi, Mas Rusdi sapaanya Rusdi Sutejo mengatakan acara ini bersifat internal dirinya dengan kades. "Kalau memang stetmen itu keluar dari mas bupati jelas bertentangan undang-undang pers nomer 40 Tahun 1999," tegas Imam.
Di pasal 18 ayat (1) dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ia ingatkan lagi, pelarangan liputan oleh wartawan itu mengancam kehidupan demokrasi, dan berpotensi terhadap munculnya lack of expposure (ketisaktransparan). Dan yang dirugikan adalah rakyat untuk mendapatkan informasi publik.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri acara silaturahmi dan buka bersama Kades se-kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Pasuruan tema "Satu Komando Bersama Sampai Akhir". Acara yang digelar pada Kamis (6/3/2025) di Auditorium Mpu Sindok Graha Maslahat Pasuruan. Sayangnya, wartawan sudah menunggu dilokasi acara silahturahmi dilarang melakukan peliputan dengan dalih sifatnya internal. (dik)
Editor : Redaksi