Pasuruan, beritaplus.id | Terungkap seorang pria berenisial N minta uang senilai Rp 40 juta ke keluarga Lusino tersangka narkoba untuk rehabilitasi. Hal ini diungkap Rohma, istri tersangka narkoba dengan barang bukti 15 gram saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (28/3/2025) di Polres Pasuruan.
Perempuan baru nikah menceritakan, usai suaminya ditangkap polisi. Selang sehari rumahnya didatangi seorang pria. "Intinya pembicaraan pria tersebut bisa membantu suaminya tidak masuk penjara dengan cara dilakukan rehabilitasi membayar Rp 40 juta," kata Rohma.
Tidak mempunya uang sebanyak itu, istri tersangka berusaha mencari pinjaman. Akhirnya, mendapat uang sejumlah Rp 25 juta. Uang tersebut diberikan ke pria yang mengklaim bisa melakukan rehabilitasi suaminya. "Selang sehari uang senilai Rp 15 juta diambilnya. Jadi total semuanya Rp 40 juta," imbuhnya.
Apakah yang meminta uang Rp 40 juta ke pihak keluarga itu pengacara tersangka Wiwik Tri Haryati. "Tidak benar bukan Bu Wiwik yang meminta uang," tegas Rohma.
Bahkan, istri tersangka menyebut itu fitnah keji yang ditujukan ke pengacara suaminya.
"Saya ketemu Bu Wiwik ini setelah orang yang mengaku N ini datang ke rumah dan menawarkan bantuan untuk membebaskan suaminya, asalkan ada uang Rp 40 juta," cerita istri tersangka didampingi adiknya.
Dia menegaskan bukan Wiwik yang meminta uang Rp 40 juta tapi seorang pria berenisial N. Karena diiming-iming suaminya tidak dipenjara. Pihak keluarga berusaha mencari uang sebesar permintaan pria itu.
"Saat itu, saya sudah percaya saja. Saya tidak memikirkan apa - apa selain suami saya bisa keluar dari penjara dan bebas. Saya dan keluarga langsung berusaha mencari pinjaman uang," sambungnya.
Ia mengaku saat itu tidak punya pemikiran curiga. Ia hanya ingin suaminya kembali kepelukannya. Ia rela mencari uang dengan meminjam saudara asalkan suaminya bisa lepas dari bayang-bayang jeruji besi.
"Yang saya ingat N orangnya tinggi besar. Selebihnya saya tidak tahu orangnya itu siapa. Setelah uang terkumpul, dia (N) menjanjikan akan membebaskan suaminya dalam waktu lima hari,"paparnya.
Setelah mendapat kabar dari pria misterius tersebut kalau suami tidak bisa direhabilitasi. Istri tersangka dan keluarganya langsung lemas. Sebab, ia berharap suaminya bebas dari bui. Uang yang diminta ternyata sia - sia karena tidak bisa membuat suaminya bisa melewati lebaran bersama keluarga.
"Setelah itu, saya baru ketemu bu Wiwik. Dan dikasih tahu kalau suami saya tidak bisa direhabilitasi karena barang buktinya besar dan suami saya ternyata pernah dipenjara karena kasus yang sama," ungkapnya.
Ia tidak menyangka jika suaminya itu pernah dipenjara karena kasus sabu. Dia mengaku baru satu bulan menikah dengan suaminya. Sebelumnya, suaminya ini tinggal bersama istri pertama.
"Saya juga kaget tiba - tiba ada pemberitaan seperti itu, saya merasa tidak pernah diwawancarai sama wartawan. Saya juga tidak pernah ketemu atau kenal dengan media itu," sambung dia.
Tempat yang sama, Wiwik Tri Haryati meyakini ada upaya - upaya yang tidak baik ditujukan kepadanya. Keluarga sudah jelas menampik kabar bahwa dirinya meminta dan menerima uang untuk rehabilitasi sebesar Rp 40 juta.
"Siapapun yang melakukan, dengan alasan atau maksud tujuan tertentu, saya pasti akan lawan. Saya akan buktikan bahwa saya tidak pernah meminta atau menerima uanh Rp 40 juta seperti yang dituduhkan," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi