Pasuruan, beritaplus.id | Wiwik Tri Haryati seorang pengacara mengungkapan telah melaporkan sebuah media online lokal di Pasuruan ke Dewan Pers (DP) atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan fitnah keji. Sebelumnya, pengacara berkantor hukum di Pandaan ini melaporkan media tersebut ke Polisi.
"CBN-Indonesia.com sudah saya laporkan ke dewan pers Kamis, 10 April 2025," terang Wiwik kepada beritaplus.id, Jumat (11/4/2025).
Adapun laporan kepada Dewan Pers dibuat lantaran dirinya merasa dirugikan serta tidak dikonfirmasi pemberitaan yang beredar. Menurut dia, narasi yang ditulis media online CBN-Indonesia sebuah fitnah keji yang ditujukan kepadanya.
"Saya memahami, dunia medsos seperti apa. Jika wartawan yang menulis melakukan konfirmasi ke saya tidak ada masalah. Tapi ini tidak tahu-tahu langsung ditulis dan menjadi konsumsi publik,"katanya.
Ia menyebut, dalam waktu dekat penyidik Polres Pasuruan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada dirinya. "Informasi dari penyidik Polres Pasuruan akan melakukan pemeriksaan lanjutan atas laporan itu," ucapnya.
Adapun, Wiwik telah melaporkan CBN-Indonesia.com ke Polres Pasuruan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomer : STTLPM/113/III/2025/SPKT Polres Pasuruan. Tanggal 27 Maret 2025. Dalam laporan itu, pemberitaan judul "Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba" ditayangkan CBN-Indonesia itu tidak benar dan terkesan menyudutkan.
Ia juga tegaskan, laporan ke Polres Pasuruan dan Dewan Pers tidak ada kaitannya kriminalisasi kepada jurnalis. Wiwik menduga ada pihak-pihak sengaja membuat manuver seolah-olah laporan yang saya buat bentuk kriminalisasi kepada jurnalis di Pasuruan.
"Laporan ke dewan pers dilakukan agar media online itu bisa menciptakan karya jurnalistik yang profesional. Sedangkan laporan ke Polres Pasuruan agar ada perubahan dan efek jera. Jadi, wartawan tidak sembarangan menulis berita," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi