Pasuruan, beritaplus.id | Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto melontarkan kritik tajam terkait pengadaan mobil untuk Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan oleh Pemkab Pasuruan ditengah efisiensi anggaran. Ia menilai, langkah Bupati Pasuruan, Rusdi Suteja tidak pro rakyat dan terkesan pencitraan.
Dalam situasi ekonomi yang sulit, rencana alokasi anggaran pengadaan mobil dinas kepala desa justru berpotensi memperburuk ketimpangan. Dana sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur desa, fasilitas kesehatan, atau pendidikan.
Lujeng mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak selaras dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Lujeng, meminta pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam menentukan prioritas anggaran, terutama dalam memenuhi janji-janji politik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pemkab seharusnya lebih fokus pada pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kebijakan ini terkesan sebagai upaya pencitraan yang tidak tepat sasaran," kata Lujeng pada beritaplus.id, Kamis (1/5/2025).
Aktifis anti korupsi asal Pandaan pun mempertanyakan asal anggaran rencana pengadaan mobil jenis Avanza untuk kepala desa diambil dari mana?. Padahal di masing-masing OPD sudah melewati pembahasan dan persetujuan antara timgar dan banggar.
"Gak bisa main kepras anggaran dengan alasan refocusing atau efisiensi," ujar dia.
Masih Lujeng, anggaran yang sudah disetujui dalam APBD (APBD induk atau perubahan) hanya dapat diubah melalui perubahan APBD. Setiap perubahan anggaran harus melalui mekanisme pembahasan kembali antara TAPD dan Banggar DPRD. Kemudian soal Refocusing dan Efisiensi terkait anggaran boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:
Keadaan darurat (misalnya pandemi Covid-19), Perintah langsung dari pusat (misalnya melalui Inmendagri atau PMK). Namun, tetap harus berpedoman pada aturan, yakni: ada peraturan kepala daerah (perkada) yang menjelaskan refokusing dan harus ada persetujuan dari DPRD serta tidak bisa digunakan untuk belanja yang tidak prioritas atau tidak sesuai ketentuan.
Apakah rencana pembelian mobil untuk kepala desa berasal dari dana Refocusing masuk dalam program prioritas nasional atau daerah. Atau sudah tercantum dalam RKPD dan KUA-PPAS dan disetujui ulang dalam perubahan APBD,?. Jika tidak sesuai mekanisme akan berpotensi adanya pelanggaran hukum.
Sementara itu, Rido Nugroho Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan menegaskan bawah rencana pembelian mobil dinas kepala desa belum fix atau belum pasti. Disingung berapa nilai anggarannya. "Tidak tahu tanyakan saja ke BPKPD," singkatnya. (dik)
Editor : Ida Djumila