x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polsek Menganti Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Beraksi di Beberapa Masjid

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 20 Agu 2025 04:52 WIB
Hukum dan Kriminal

Gresik, beritaplus.id– Jajaran Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil curian sepeda motor. Dari pengembangan penyidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk NIS yang ternyata juga merupakan pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.

Sejumlah tempat menjadi lokasi aksi pelaku, di antaranya Masjid Miftakhul Huda Desa Sidojangkung, Mushola Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas, serta masjid di wilayah Kecamatan Kedamean dan Balongpanggang. Bahkan, aksi pelaku juga merambah ke dua lokasi lain di wilayah Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan, salah satu aksi pencurian dilakukan pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelaku mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, yang sedang terparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem.

“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi ibadah, dan kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 nomor polisi W-3141-KS, satu unit Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru nomor polisi S-1052-PM yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang merekam tindakan tersangka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 8 juta.

Kapolsek Menganti menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Menganti.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKP Moh. Dawud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(*) 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 20 Agu 2025 04:44 WIB | Politik dan Pemerintahan
Surabaya, beritaplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bergerak cepat memulihkan Taman Apsari yang m ...
Rabu, 20 Agu 2025 04:32 WIB | TNI dan Polri
Surabaya, beritaplus.id – Mabes Polri akan menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri tahun 2025 di Monumen Perjuangan Polri, Jalan Raya Darmo, Surabaya, p ...
Rabu, 20 Agu 2025 04:09 WIB | TNI dan Polri
Jember, beritaplus.id – Tim patroli Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) j ...