x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Gerebek Kampung Narkoba. Polisi Aman Dua Orang

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 07 Mei 2025 11:19 WIB
TNI dan Polri

Pasuruan, beritaplus.id | Satreskoba Polres Pasuruan amankan dua orang warga saat melakukan penggrebekan di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada Kamis (10/4/2025).

Penggrebekan ini diwarnai aksi perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku utama beserta beberapa warga lainnya melarikan diri.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka diduga bersama-sama melakukan perlawanan dengan membawa kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Peristiwa bermula saat petugas Satresnarkoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K. Namun, K tiba-tiba berteriak “maling-maling” guna memancing warga keluar. Aksinya berhasil menarik perhatian beberapa orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian, serta beberapa warga lainnya, yang kemudian secara bersama-sama mendatangi lokasi sambil membawa benda-benda keras untuk mengintimidasi petugas.

Meski sempat terjadi kericuhan, petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian. Sementara K, bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O dan empat warga lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, serta pakaian milik tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau kepada masyarakat untuk bahu membahu membasmi penyalahgunaan narkoba.

"Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran," ujar AKBP Jazuli saat gelar pres rilis, Selasa (6/5/2025).

"Kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika," harapannya.

Keduanya disangka dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 07 Mei 2025 18:07 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Sya'dollah (50) warga Dusun Banjarsari, RT 04 RW 06 Desa Banjarsari, Kecamatan Pandaan diamankan polisi. Usai tantang duel carok ...
Rabu, 07 Mei 2025 06:22 WIB | TNI dan Polri
Gresik, beritaplus.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap 15 kasus kriminal sepanjang April 2025. Sebanyak 22 tersangka b ...
Rabu, 07 Mei 2025 04:50 WIB | Hukum dan Kriminal
Gresik, beritaplus.id | Suasana di Mapolres Gresik mendadak ramai pada Selasa (6/5/2025) siang, ketika puluhan warga Desa Gadingwatu mendatangi kantor polisi ...