x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Gerebek Kampung Narkoba. Polisi Aman Dua Orang

Avatar Didik Nurhadi

TNI dan Polri

Pasuruan, beritaplus.id | Satreskoba Polres Pasuruan amankan dua orang warga saat melakukan penggrebekan di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada Kamis (10/4/2025).

Penggrebekan ini diwarnai aksi perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku utama beserta beberapa warga lainnya melarikan diri.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka diduga bersama-sama melakukan perlawanan dengan membawa kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Peristiwa bermula saat petugas Satresnarkoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K. Namun, K tiba-tiba berteriak “maling-maling” guna memancing warga keluar. Aksinya berhasil menarik perhatian beberapa orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian, serta beberapa warga lainnya, yang kemudian secara bersama-sama mendatangi lokasi sambil membawa benda-benda keras untuk mengintimidasi petugas.

Meski sempat terjadi kericuhan, petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian. Sementara K, bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O dan empat warga lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, serta pakaian milik tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau kepada masyarakat untuk bahu membahu membasmi penyalahgunaan narkoba.

"Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran," ujar AKBP Jazuli saat gelar pres rilis, Selasa (6/5/2025).

"Kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika," harapannya.

Keduanya disangka dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 05 Feb 2026 05:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Curhat Korban Banjir di Gempol Terima Bantuan Makanan Basi 

Pasuruan, beritaplus.id | Tinggi curah hujan melanda Pasuruan awal bulan Februari 2026 memberikan dampak luar biasa. Pasalnya, hujan deras tersebut di beberapa ...
Rabu, 04 Feb 2026 19:19 WIB | TNI dan Polri

Polisi Periksa Direktur RSUD Grati. Buntut Oknum Kabid Terlibat Kasus Rekrutmen THL 

Pasuruan, beritaplus.id | Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Pasuruan Kota, imbas kasus rekrutmen pegawai tenaga ...
Rabu, 04 Feb 2026 17:55 WIB | TNI dan Polri

Peduli Warga Kapolsek Sukorejo Beri Bantuan Martini Desa Bangunrejo

Ponorogo, beritaplus.id - Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono,S.H., M.H., salurkan bantuan sosial kepada seorang warga ibu Martini di Desa ...
Rabu, 04 Feb 2026 17:52 WIB | Peristiwa

Peresmian Gedung Baru TK ‘Aisyiyah Al-Bashiroh Sinergi Aisyiyah dan Muhammadiyah Yang Luar Biasa

Ponorogo, beritaplus.id | Guna memajukan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) khususnya di bidang pendidikan, TK ‘Aisyiyah Al-Bashiroh telah membangun gedung baru y ...
Rabu, 04 Feb 2026 15:49 WIB | Peristiwa

Imam Saifudin Buka Zapo Competition 2026 SMPN 1 Ponorogo Waktunya Unjuk Bakat dan Prestasi

Ponorogo - beritaplus.id | Kembali SMPN 1 yang dipimpin Imam Saifudin, S.Pd., M.Or menggelar Zapo Competition 2026 sebuah event yang menawarkan berbagai lomba ...
Rabu, 04 Feb 2026 15:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Camat Gempol, Mengapresiasi Peran Aktif Ketua DPRD Penanganan Banjir 

Pasuruan, beritaplus.id | Pasca banjir di wilayah Gempol, jadi perhatian serius Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Politisi senior PKB ini langsung ...