Pasuruan, beritaplus.id | Wilayahnya dibuat 'surga' peredaran minuman keras (Miras). Membuat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat geram. Pasalnya, jarak lokasi tempat hiburan malam (Gempol 9) dengan rumahnya hanya berjarak ratusan meter saja. Razia gabungan tiga pilar terdiri dari Polres Pasuruan, TNI dan Satpol PP beberapa hari lalu. Petugas berhasil menyita senjata tajam (Sajam) dan botol miras di cafe Gempol 9.
Politisi senior PKB menyebut, dari hasil razia yang digelar petugas gabungan di cafe pertokoan Gempol 9 dan Meiko Pandaan sebagai bukti bawah peredaran miras bebas melenggang. Untuk itu, Lek Sul sapaanya Samsul Hidayat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui OPD terkait mengkaji ulang perizinannya. "Kalau tidak sesuai dengan regulasi. Pemkab harus melakukan penutupan," tegas Lek Sul, Senin (26/5/2025).
Selama ini, dirinya berusaha diam. Meskipun, banyak warga sekitar yang tinggal dilokasi tempat hiburan malam merasa tidak nyaman dan risih.
"Banyak keluhan dari warga soal aktifitas cafe di Gempol 9. Mulai dari bising dari suara musik sampai tempat perkelaian antar pengunjung cafe," ujar Lek Sul.
Politisi PKB asal Gempol ini mengingatkan kembali, kasus TPPO, perkelaian sampai soal pajak pernah terjadi di Gempol 9. Sedangkan di pertokoan Meiko Pandaan juga sama. Bahkan, keberadaan cafe-cafe di kawasan tersebut di sweeping serta ditutup paksa oleh warga.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasuruan melalui Dewan Pertimbangan, Muzammil Syafi'i mendesak Pemkab dan APH segera mengambil langkah tegas serta mengkaji ulang izin penjual miras di kota santri ini. Dan meminta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melakukan penutupan cafe-cafe yang tidak sesuai perizinannya. (dik)
Editor : Ida Djumila