Pasuruan - beritaplus.id | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur terus menggelinding ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Korps Adhiyaksa ini pastikan akan mengusut kasus tersebut.
Seperti ditegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto pada beritaplus.id, Rabu (11/6/2025), bawah setiap ada laporan masyarakat pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Setiap ada laporan tentu akan kami tindaklanjuti sesuai SOP. Kalau langkah-langkah (penanganan kasus) kami memang sudah ada SOP, lebih dari itu kita harus melihat jangan sampai kita berjalan diluar,"ujar Kajari.
Untuk kasus PT SL Desa Wonosari. Dirinya belum mengetahui secara detail. "Soalnya berkas laporan kasus dugaan pungli PT SL itu belum di meja saya jadi belum tahu," akunya.
Meskipun demikian, setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Namun, tentunya ada beberapa kriteria atau prioritas kasus yang lebih serius berdampak besar khususnya kepada masyarakat.
Sebelumnya, seorang warga berenisial AB warga Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pungli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Laporan itu dilayangkan bulan April lalu. Penarikan uang kepengurusan program PT SL bervariasi, dilihat dari luas dan riwayat tanah itu sendiri. Untuk nilainya mulai Rp 40 juta sampai Rp 120 juta. (dik)
Editor : Redaksi