Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan menahan Kepala Desa (Kades) Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Jumat (13/6/2025).
Saiful Anwar (58) itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp 425 juta usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 425 juta pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sampai 2023. Hal tersebut juga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
"Usai dilakukan pemeriksaan. SA langsung kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan," kata Kasatreskrim dihadapan awak media saat gelar pers rilis.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, mulai dari proyek sampai mark up pengadaan belanja pada kegiatan di desa. Disingung adanya tersangka lain dalam kasus ini. "Untuk sementara satu tersangka. Dan kami terus kembangkan," imbuhnya.
Dari keterangan tersangka, hasil korupsi digunakan kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. Dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (dik)
Editor : Ida Djumila