Surabaya, beritaplus.id – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) menyampaikan pernyataan sikap publik yang tegas terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir di Kota Surabaya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum GEMPAR JATIM, Zahdi, SH, sebagai bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral atas keresahan yang timbul di tengah masyarakat.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang dirilis hari ini, GEMPAR JATIM menyampaikan lima poin utama:
1. Mempertanyakan Transparansi dan Niat Implementasi Perda
GEMPAR menilai penerapan agresif Perda Parkir yang baru dijalankan pada tahun 2025—meskipun telah disahkan sejak 2018—menimbulkan kecurigaan publik terkait motif dan agenda di balik kebijakan tersebut.
2. Menolak Narasi Diskriminatif terhadap Etnis Madura
Zahdi mengecam keras segala bentuk penggiringan opini yang menyudutkan etnis Madura sebagai kelompok yang mendominasi sektor perparkiran. “Tidak ada pasal dalam perda yang melarang warga luar Surabaya, apalagi berdasarkan etnis. Ini bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
3. Dukung Penataan, Tolak Penindasan
GEMPAR tidak menolak penataan perparkiran yang dilakukan secara adil dan manusiawi. Namun, jika kebijakan justru meminggirkan masyarakat kecil yang bergantung hidup sebagai juru parkir, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk penindasan.
4. Desak Dialog Terbuka dan Evaluasi Kebijakan
GEMPAR menuntut Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka ruang dialog partisipatif yang melibatkan masyarakat terdampak, pekerja parkir, perwakilan etnis, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
5. Siap Mengawal dan Menyuarakan Keadilan
Organisasi ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan perda dan memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil agar tidak menjadi korban kebijakan yang elitis dan tidak berpihak.
Zahdi menyebutkan bahwa Perda tidak boleh menjadi instrumen yang "tajam ke bawah, tumpul ke atas". Ia menekankan pentingnya keadilan sosial dan keberagaman sebagai nilai utama dalam pengambilan kebijakan di kota besar seperti Surabaya.
“Surabaya harus menjadi contoh keberagaman dan keadilan. Jangan biarkan perda justru menciptakan jurang sosial yang dalam,” ujarnya. Jumat,(13/6)
Pernyataan ini disampaikan bersamaan dengan pengiriman surat resmi permohonan audiensi kepada DPRD Kota Surabaya, sebagai bagian dari langkah advokasi terbuka yang diusung oleh GEMPAR JATIM.(*)
Editor : Redaksi