x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kasus Pembunuhan Sadis Wanita Bugil di Grati. Ini Kronologi Lengkapnya

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 17 Jun 2025 11:49 WIB
TNI dan Polri

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus kematian tragis seorang perempuan tanpa busana yang ditemukan di dalam rumah warga Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya mulai terungkap. Polisi telah menetapkan dua tersangka, salah satunya diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan sadis terhadap korban.

Korban diketahui bernama Solikhati (38), warga Jalan Mangga, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Ia ditemukan tewas dalam kondisi tanpa pakaian di rumah milik Zainul Arifin (ZA) di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, pada Selasa (10/6/2025) pagi.

Berdasarkan laporan resmi polisi, kasus ini bermula pada Sabtu malam (7/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, salah satu tersangka berinisial P menjemput korban di dekat rumahnya menggunakan sepeda motor. Keduanya lalu pergi ke sumber mata air di wilayah Penjalin, Desa Kambinganrejo.

Di lokasi tersebut, P sempat mengajak korban berhubungan badan di semak-semak, lalu mengonsumsi minuman keras jenis arak bali bersama. Setelah itu, mereka mengalami masalah karena kunci kontak motor hilang dan ban bocor. P kemudian menghubungi ZA untuk minta bantuan.

"Korban dan tersangka P sempat berhubungan badan dan mengkonsumsi arak," kata Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota.

Sekitar pukul 02.30 WIB, ZA datang dengan sepeda pancal dan membawa alat bantu membuka kunci motor. Mereka melanjutkan pesta arak. P kemudian menyarankan korban menginap di rumah ZA, karena tidak bisa mengantarnya pulang.

Sekira pukul 04.00 WIB, korban dan P tiba di rumah ZA. Korban langsung masuk ke kamar dan ZA sedang tidur tengkurap di ruang tengah. Setelah itu, P berpamitan pulang.

Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 04.10 WIB, ZA masuk ke kamar dan melihat korban tertidur. Saat itu, ZA melakukan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan memperkosanya. Namun, korban terbangun dan berteriak. ZA panik dan langsung mencekik leher korban dengan tangan serta menutup wajahnya dengan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban tewas.

"Korban berteriak, tersangka Z panik kemudian mencekik dan membekap," jelas Choirul.

Korban baru ditemukan pada Selasa (10/6/2025) pukul 08.00 WIB dalam kondisi mengenaskan, tubuh telanjang dan mulai membusuk. Identitas korban sempat tidak diketahui (Mr. X) karena tidak ditemukan dokumen pengenal. Namun, keluarga akhirnya mengenali jasad korban dari ciri fisik dan pakaian.

Hasil autopsi di RS Bhayangkara Porong menyebutkan, korban mengalami kekerasan tumpul di bagian wajah dan leher yang menyebabkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian antara 2–5 hari sebelum ditemukan.

Pelaku utama, ZA, ditangkap tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota pada Jumat (13/6/2025) di area makam Mbah Paku Jati, Kecamatan Winongan. Ia mengakui seluruh perbuatannya mulai dari memperkosa hingga membunuh korban.

"Tersangka ditemukan di Makam Mbah Paku Jati, Bandaran, Winongan," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka P menyerahkan diri pada Senin (16/6/2025) ke Polsek Grati. Ia mengakui telah menyembunyikan barang milik korban berupa tas berisi handphone dan kosmetik. Barang itu ia kubur di bawah pohon pisang di tepi jalan perbatasan Desa Karang Kliwon. Polisi menyatakan P menyembunyikan barang bukti karena panik dan takut setelah tahu korban tewas.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban dan pelaku, sepeda motor, tas korban, handphone, serta hasil visum dan autopsi korban. Zainul dan Padil juga diamankan bersama barang-barang milik mereka yang terkait dengan kasus ini.

Zainul dikenai pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, ancaman hukuman 10 tahun dan pasal 285 KUHP Pemerkosaan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka P dikenai pasal 221 Ayat (1) ke-2e KUHP menyembunyikan barang bukti, ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Jin)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 16 Jun 2025 21:34 WIB | Investigasi
Pasuruan, beritaplus.id | Pasangan suami istri asal Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berencana melaporkan salah satu oknum perangkat desa ...
Senin, 16 Jun 2025 05:24 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, beritaplus.id | Pelepasan siswa-siswi kelas VI dan wisuda tahfidz juz 30 angkatan ke 4 MI Ma’arif Mangunsuman 1 Ponorogo berlangsung khidmad dan m ...
Minggu, 15 Jun 2025 20:06 WIB | Politik dan Pemerintahan
Gresik, beritaplus.id — Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi memberangkatkan 715 kontingen untuk berlaga di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa T ...