Pasuruan, beritaplus.id | Usai menang gugatan perdata melawan M. Romli Bos Bengkel atas sengketa lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 9000 M2. Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bakal mengajukan eksekusi Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Hal itu disampaikan, Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro, pada awak media, Kamis (7/8/2025) bawah pihaknya bakal mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bangil. Namun, pihaknya masih menunggu.
"Kita lihat dulu, tergugat mengajukan banding atau tidak. Karena ini baru tahap awal," kata Purning pada beritaplus.id. Kamis (7/8/2025).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun ini optimis akan menang ditahap banding. Apabila tergugat mengajukan. "Itu haknya tergugat mengajukan banding terhadap putusan pengadilan jika ia (tergugat) merasa tidak puas atas amar putusan majelis hakim," ujar Purning.
"Majelis hakim mengambil keputusan lebih shahih dalam perkara itu. Alkamdulillah kita menang melawan M. Romli atas perkara sengketa TKD Warungdowo," sambungnya.
Seperti diketahui, Tergugat memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan jika ia (Tergugat) merasa tidak puas, dengan syarat mengajukan permohonan banding dalam tenggang waktu 14 hari kalender sejak putusan. (dik)
Editor : Ida Djumila